Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pramono Akhiri Perdagangan Daging Anjing untuk Konsumsi di Jakarta

2025-12-06 | 03:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-05T20:34:56Z
Ruang Iklan

Pramono Akhiri Perdagangan Daging Anjing untuk Konsumsi di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR), yang secara tegas menghentikan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di wilayah ibu kota. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2025.

Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016. Pramono Anung mengumumkan aturan ini melalui unggahan video di akun Instagram resminya pada Selasa, 25 November 2025, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah risiko penularan rabies dari hewan ke manusia.

Dalam Pasal 27A Pergub tersebut, Pemprov DKI melarang aktivitas memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam kondisi hidup, daging mentah, maupun olahan. Hewan yang termasuk kategori HPR meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya. Larangan ini juga diperkuat melalui Pasal 27B yang secara tegas melarang segala bentuk kegiatan penjagalan, penyembelihan, atau pembunuhan HPR untuk tujuan konsumsi. Praktik ini dinilai berpotensi meningkatkan penyebaran penyakit dan tidak sesuai dengan standar kesehatan masyarakat.

Gubernur Pramono Anung secara khusus telah menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan rutin dan ketat guna memastikan aturan ini berjalan di lapangan. Ia menegaskan bahwa Pergub ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen, melainkan harus diaplikasikan secara konsisten. Sanksi administratif akan diberikan kepada para pelanggar, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk olahannya, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Kebijakan ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin oleh Karin Franken, serta anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Pramono Anung sebelumnya telah menerima audiensi dari DMFI pada 13 Oktober 2025, di mana ia berjanji untuk menerbitkan Pergub dalam waktu satu bulan. Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang tidak mengkategorikan anjing dan kucing sebagai hewan konsumsi. Diharapkan, Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya perlindungan hewan dan peningkatan kesehatan publik.