:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459984/original/050037100_1767186217-201872.jpg)
Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran ratusan pil ekstasi yang diduga kuat akan dipasarkan untuk perayaan malam Tahun Baru 2026. Seorang pelaku, RMC (41), warga Cikole, diamankan saat tengah mencetak pil ekstasi di sebuah lokasi di Sukabumi pada akhir Desember 2025. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat kepolisian untuk membendung suplai narkotika menjelang puncak perayaan pergantian tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya kegiatan produksi dan peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota yang dipimpin Kapolres AKBP Rita Suwadi, menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 434 butir pil ekstasi siap edar dan sejumlah bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang haram tersebut. Jaringan peredaran narkoba ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp337 juta, dengan satu tersangka lain berinisial AA yang berperan sebagai pemasok bahan baku sekaligus otak di balik operasional produksi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peredaran narkotika, khususnya pil ekstasi, menunjukkan tren peningkatan permintaan menjelang perayaan akhir tahun, seringkali menyasar tempat-tempat hiburan malam di kota-kota besar. Kondisi ini juga tercermin dalam data yang dirilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat, yang mencatat pengungkapan 23 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025 dengan 32 tersangka berhasil diamankan. Dari total barang bukti yang disita BNNP Jawa Barat, 8.232,89 gram di antaranya adalah ekstasi, menyelamatkan sekitar 70.517 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Kepala BNNP Jawa Barat, M. Arief Ramdhani, menjelaskan bahwa para tersangka mayoritas berusia produktif antara 15-34 tahun, dengan modus operandi utama melalui jalur darat, termasuk pemanfaatan jasa pengiriman dan ekspedisi. BNNP Jawa Barat juga menemukan adanya ekstasi yang dicampur dengan amphetamine dan zat kimia lain, meningkatkan risiko kerusakan seluruh jaringan tubuh yang berujung pada kematian.
Secara keseluruhan, Polda Jawa Barat mencatat adanya peningkatan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, 3.482 perkara narkoba berhasil diungkap, naik 7,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 4.256 tersangka ditetapkan. Kenaikan angka ini, menurut Irjen Rudi, menunjukkan intensifikasi dan agresivitas aparat kepolisian dalam membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. "Penyebaran narkoba sangat masif dan pembuatannya relatif mudah. Namun kami berhasil mengungkap pabrik pembuatannya, meski bukan dalam skala besar," ujar Irjen Rudi. Ia menegaskan bahwa Polda Jawa Barat tidak memberikan toleransi terhadap kejahatan narkoba karena menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Ancaman hukuman bagi pengedar narkoba di Indonesia sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar yang memiliki atau menguasai narkotika Golongan I (termasuk ekstasi) dengan berat melebihi 5 gram dapat dijerat dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Penggunaan ekstasi, atau dikenal juga dengan MDMA, dapat menyebabkan euforia, peningkatan energi, halusinasi, detak jantung cepat, dehidrasi, mual, hingga kerusakan organ jangka panjang dan kematian. Penindakan tegas oleh kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terhadap godaan barang haram tersebut. Upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus digalakkan untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba, serta aktif melaporkan dugaan tindak pidana.