Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Enam Tewas dalam Pesta Miras Maut di Jember

2025-12-31 | 21:11 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-31T14:11:58Z
Ruang Iklan

Enam Tewas dalam Pesta Miras Maut di Jember

Enam orang tewas di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyusul pesta minuman keras yang diduga dioplos, dengan korban terakhir mengembuskan napas pada Selasa malam, 30 Desember 2025. Insiden tragis ini bermula pada Sabtu malam, 27 Desember, ketika delapan individu berkumpul di sebuah warung gasebo di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, untuk mengonsumsi sekitar 25 botol arak.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik RSD dr. Soebandi Jember, dr. Triwiranto, mengonfirmasi bahwa rumah sakit menerima empat pasien yang diduga keracunan alkohol, di mana satu pasien perempuan sudah meninggal dunia dan tiga lainnya dalam kondisi kritis saat tiba. Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya gangguan berat dan kerusakan fungsi organ tubuh yang fatal, seperti hati dan ginjal, yang menjadi penyebab kematian.

Dua korban pertama, seorang perempuan berinisial MR dan seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) berinisial PT, meninggal dunia pada Minggu, 28 Desember. Tiga korban lainnya, AM, ST, dan SL, menyusul pada Senin, 29 Desember. Korban keenam, MM, meninggal pada Selasa malam setelah dirawat di RSD dr. Soebandi Jember dalam kondisi kritis sejak pagi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Angga Riatma, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri asal-usul minuman keras yang dikonsumsi para korban dan mengamankan barang bukti. Pemilik warung, Doni, kepada polisi mengaku bahwa para korban membawa minuman keras sendiri dari luar dan warungnya hanya menyediakan tempat berkumpul dan fasilitas karaoke, bukan menjual alkohol.

Kasus kematian akibat minuman keras oplosan di Jember ini menambah daftar panjang insiden serupa yang terus terjadi di Indonesia. Minuman keras oplosan sering kali dicampur dengan bahan-bahan berbahaya, termasuk metanol (alkohol industri) yang sangat merusak organ tubuh dan dapat menyebabkan kebutaan permanen hingga kematian.

Ancaman hukuman bagi penjual atau peracik minuman keras oplosan yang menyebabkan kematian sangat berat. Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara seumur hidup. Namun, penegakan hukum masih menghadapi tantangan besar dalam memberantas peredaran miras ilegal yang bersifat sporadis dan tersembunyi.

Secara sosiologis, konsumsi miras oplosan seringkali menjadi pilihan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang mencari alternatif murah untuk rekreasi atau pelarian dari tekanan ekonomi dan masalah psikologis. Tingginya harga dan pembatasan akses terhadap minuman beralkohol legal, akibat kebijakan bea cukai dan regulasi ketat, secara tidak langsung mendorong sebagian masyarakat untuk beralih ke minuman ilegal yang lebih murah namun sangat berisiko.

Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mencatat sekitar 18.000 orang tewas setiap tahun di Indonesia akibat mengonsumsi miras oplosan pada tahun 2023, sebuah angka yang menyoroti urgensi masalah kesehatan publik ini. Insiden di Jember ini merupakan pengingat nyata akan bahaya laten peredaran miras ilegal dan perlunya upaya komprehensif dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat untuk mengatasi akar masalah sosial-ekonomi yang melatarbelakangi konsumsinya, di samping pengetatan pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan.