:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457772/original/075891800_1767051491-Polda_Jatim.jpg)
Polda Jawa Timur mencatat sedikitnya 19 kasus pidana yang melibatkan anggotanya sepanjang tahun 2025, sebuah angka yang mengindikasikan persistensi masalah integritas di tubuh institusi penegak hukum tersebut. Selain peningkatan kasus pidana, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel kepolisian juga dilaporkan mengalami kenaikan signifikan dalam periode yang sama, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal dan pembinaan moral di jajaran Bhayangkara. Fenomena ini tidak hanya mencoreng citra kepolisian di mata publik, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjaga ketertiban dan keadilan.
Kenaikan jumlah pelanggaran ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari pola yang lebih luas yang telah diamati dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun sebelumnya, data menunjukkan bahwa berbagai jenis pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga keterlibatan dalam kasus kriminal umum, secara konsisten menjadi sorotan. Misalnya, pada tahun 2024, Kapolda Jatim menyatakan komitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum, dengan puluhan personel telah dijatuhi sanksi baik etik maupun pidana. Peningkatan kasus pidana menjadi 19 pada tahun 2025 ini menunjukkan bahwa upaya-upaya tersebut belum mampu menekan angka pelanggaran secara fundamental.
Keterlibatan anggota kepolisian dalam tindakan pidana dan pelanggaran disiplin ini memiliki akar yang kompleks. Beberapa pengamat kepolisian dan kriminolog menyoroti faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, kurangnya pengawasan yang ketat, celah dalam sistem rekrutmen dan pembinaan, serta budaya internal yang belum sepenuhnya transformatif. Sosiolog hukum dari Universitas Airlangga, Dr. Budi Santoso, dalam sebuah diskusi, pernah menyampaikan bahwa godaan dan kesempatan untuk menyalahgunakan wewenang seringkali berbanding lurus dengan minimnya akuntabilitas dan transparansi di dalam tubuh institusi. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem remunerasi, skema promosi, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Implikasi jangka panjang dari tren peningkatan pelanggaran ini sangat merugikan. Pertama, ia secara langsung mengancam kredibilitas kepolisian sebagai penegak hukum yang imparsial dan bersih. Ketika personel kepolisian sendiri terlibat dalam kejahatan, legitimasi penegakan hukum secara keseluruhan menjadi dipertanyakan. Kedua, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin terkikis, yang pada gilirannya dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Survei-survei independen seringkali menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum berbanding terbalik dengan persepsi korupsi dan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Ketiga, hal ini dapat menciptakan iklim impunitas di mana pelanggaran oleh aparat dianggap lumrah, sehingga merusak fondasi negara hukum.
Polda Jatim dihadapkan pada tantangan besar untuk memulihkan citra dan integritasnya. Langkah-langkah konkrit yang sistematis, bukan hanya reaktif, sangat dibutuhkan. Ini mencakup penguatan fungsi pengawasan internal, seperti Propam dan Itwasda, dengan kewenangan yang lebih besar dan independen. Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran, termasuk publikasi sanksi yang dijatuhkan, dapat membantu membangun kembali kepercayaan. Program pembinaan mental dan etika secara berkelanjutan, serta evaluasi psikologis berkala bagi personel, juga perlu ditingkatkan untuk mengatasi akar masalah perilaku menyimpang. Tanpa reformasi komprehensif, angka-angka pelanggaran ini berpotensi terus membayangi kinerja kepolisian di Jawa Timur.