Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Cemburu Buta Picu Suami Bakar Rumah Istri Siri Usai Kepergok Selingkuh

2025-12-31 | 01:18 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-30T18:18:24Z
Ruang Iklan

Cemburu Buta Picu Suami Bakar Rumah Istri Siri Usai Kepergok Selingkuh

Seorang pria di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung, nekat membakar rumah istri sirinya pada Selasa, 30 Desember 2025, setelah terpergok berselingkuh. Aksi pembakaran ini dilakukan oleh pelaku yang melubangi tangki mobil menggunakan paku dan palu yang diambil dari dapur rumah, memicu amarah yang berujung pada kerusakan properti signifikan. Insiden ini menyoroti kerentanan status perkawinan siri dalam konteks kekerasan rumah tangga (KDRT) dan implikasi hukum yang kompleks.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga seringkali dipicu oleh faktor emosional yang ekstrem seperti kecemburuan dan pengkhianatan, namun tindakan membakar properti atau mengancam nyawa menunjukkan eskalasi kekerasan yang serius. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia paling banyak terjadi di rumah tangga, mencapai 73,1 persen dari total kasus, dengan suami sebagai pelaku dalam 56,3 persen kasus. Sepanjang tahun 2025, Simfoni PPA mencatat total 32.584 kasus kekerasan di seluruh Indonesia, dengan 27.870 korban perempuan, dan 19.742 kasus terjadi di lingkup rumah tangga. Di Sumatera Selatan saja, jumlah perceraian akibat KDRT mencapai 259 kasus pada tahun 2023.

Secara hukum, tindakan pembakaran rumah, apalagi dengan unsur kesengajaan, dapat dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Selain itu, jika tindakan tersebut termasuk dalam kategori kekerasan fisik dalam rumah tangga, pelaku dapat dikenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dihukum pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta, dan jika menyebabkan luka berat, ancamannya bisa mencapai sepuluh tahun atau denda Rp30 juta. Status "nikah siri" atau perkawinan di bawah tangan, meskipun sah secara agama bagi sebagian keyakinan, tidak diakui secara hukum negara, sehingga kerap menempatkan istri dan anak dalam posisi rentan, terutama terkait hak-hak sipil, waris, dan perlindungan hukum di pengadilan. UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman.

Dampak psikologis dari KDRT sangat mendalam bagi korban. Korban kekerasan rumah tangga seringkali mengalami rasa malu, tidak berdaya, kebingungan, serta penurunan rasa percaya diri dan harga diri. Trauma kekerasan dalam rumah tangga juga dapat memengaruhi kondisi psikologis anak-anak yang menyaksikan, berpotensi menimbulkan ketakutan, stres, depresi, dan kecemasan. Dampak jangka panjang ini bisa mengganggu perkembangan psikologis dan sosial anak.

Pemerintah telah berupaya mengatasi persoalan KDRT melalui berbagai inisiatif seperti pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), serta layanan pengaduan Call Center SAPA 129. Namun, kasus seperti yang terjadi di Metro Timur ini menggarisbawahi perlunya penguatan edukasi masyarakat tentang kesetaraan gender, manajemen konflik dalam hubungan, serta pentingnya pengesahan perkawinan secara hukum negara untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh anggota keluarga. Tanpa legalitas yang jelas, individu dalam pernikahan siri seringkali menghadapi hambatan dalam mengakses hak-hak mereka di mata hukum, memperparah kerentanan mereka terhadap eksploitasi dan kekerasan. Perlindungan komprehensif membutuhkan penanganan tidak hanya pada aspek penindakan pelaku, tetapi juga pada akar masalah sosial dan budaya yang melanggengkan kekerasan.