Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Polda Bali Hancurkan Narkoba Rp 4 Miliar, Gempur Peredaran Gelap di Bali

2025-12-18 | 19:50 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-18T12:50:52Z
Ruang Iklan

Polda Bali Hancurkan Narkoba Rp 4 Miliar, Gempur Peredaran Gelap di Bali

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Bali pada hari Kamis, 18 Desember 2025, memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang senilai lebih dari Rp 4 miliar. Barang bukti dengan nilai fantastis Rp 4.014.020.000,- tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Oktober hingga November 2025.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., yang mewakili Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya SIK, dan bertempat di lobi Ditresnarkoba Polda Bali di Denpasar. Acara tersebut turut disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, termasuk BNN Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra, Kejaksaan Negeri Badung, Pengadilan Tinggi Denpasar, Dinas Kesehatan, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K. juga hadir mendampingi.

Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, yaitu sabu atau methamphetamine seberat 2.077,59 gram, ekstasi sebanyak 1.345,5 butir atau setara 503,15 gram, ganja seberat 161 gram netto, hasis 2,08 gram, dan THC 338,61 gram. Sebagian besar sabu dan ekstasi ini diketahui diselundupkan dari Malaysia dan Thailand oleh tujuh hingga delapan tersangka yang kesemuanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Modus operandi para pelaku meliputi pengiriman melalui jalur laut dan darat, bahkan memanfaatkan titik berlabuh tidak resmi di wilayah perairan seperti Desa Celukan Bawang, Buleleng, dan Nusa Penida.

Kombes Pol Radiant menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan program rutin tahunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, mencegah peredaran gelap narkotika, serta menghindari risiko hilangnya atau berubahnya barang bukti. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode blender untuk sabu yang dicampur air dan sabun cuci piring hingga hancur, serta pembakaran untuk jenis narkotika lainnya.

Dalam sambutan Kapolda Bali yang dibacakan oleh Kombes Pol Radiant, ditekankan bahaya serius penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat berdampak buruk bukan hanya bagi individu, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun sosialisasi tentang bahaya narkotika telah dilakukan secara masif, masih banyak korban yang berjatuhan. Kombes Pol Radiant juga mengungkapkan bahwa permintaan narkoba, khususnya ekstasi dan sabu, di Bali cukup tinggi karena harganya yang terjangkau, sementara kokain lebih diminati oleh WNA. Dengan pemusnahan ini, diperkirakan 900 jiwa generasi anak bangsa berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika. Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Polda Bali menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba di Pulau Dewata.