Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pengusiran Nenek Elina Surabaya: Polisi Kembali Amankan Sosok Tersangka Kunci

2025-12-30 | 16:21 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-30T09:21:46Z
Ruang Iklan

Pengusiran Nenek Elina Surabaya: Polisi Kembali Amankan Sosok Tersangka Kunci

Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap Muhammad Yasin, anggota organisasi masyarakat (ormas) yang sebelumnya buron dan menjadi tersangka dalam kasus pengusiran paksa serta kekerasan terhadap nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Yasin diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo, melengkapi penangkapan Samuel Ardi Kristanto yang lebih dulu ditahan pada hari yang sama. Penangkapan kedua tersangka ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap insiden yang memicu kemarahan publik di Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada 6 Agustus 2025, ketika puluhan orang, beberapa di antaranya diidentifikasi sebagai anggota ormas, mendatangi rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Nenek Elina diusir secara paksa dari rumah yang telah ia tempati sejak tahun 2011, bahkan mengalami kekerasan fisik seperti ditarik, diseret, dan digotong keluar rumah, yang menyebabkan luka di hidung serta memar di wajahnya. Rumah tersebut kemudian disegel dan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat tanpa adanya putusan pengadilan yang sah. Samuel Ardi Kristanto diduga menjadi otak di balik aksi ini, mengklaim telah membeli rumah dari Elisa Irawati, kakak kandung Nenek Elina yang telah meninggal dunia pada tahun 2017. Namun, Nenek Elina bersikukuh tidak pernah menjual rumahnya dan Samuel gagal menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Setelah insiden tersebut viral di media sosial pada Desember 2025, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengecam tindakan tersebut sebagai "tidak manusiawi" dan "brutal," serta mendesak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku dan organisasinya. Nenek Elina, didampingi kuasa hukum, secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025, terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast juga menyatakan bahwa penyidik masih membuka peluang adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman kasus.

Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan cerminan dari kerentanan lansia di tengah sengketa properti dan lemahnya pengawasan terhadap tindakan premanisme yang mengatasnamakan organisasi. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menyoroti pentingnya perlindungan negara terhadap kelompok rentan seperti lansia. Ia menekankan bahwa setiap permasalahan yang melibatkan lansia harus diselesaikan dengan baik untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Secara nasional, data Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 143 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia pada tahun 2021, meskipun angka ini diyakini jauh lebih rendah dari kejadian sebenarnya karena banyak kasus kekerasan terhadap lansia yang tersembunyi. Penanganan kasus Nenek Elina secara transparan dan tuntas oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar warga negara, khususnya kelompok lansia, dari segala bentuk kekerasan dan perampasan hak. Implikasi jangka panjang dari penegakan hukum yang tegas dalam kasus semacam ini adalah peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta penekanan pada pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan kekerasan dan tindakan sepihak.