Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Penangkapan Pelaku Pengusiran Paksa Nenek Elina: Dari Meja Kopi ke Sel Tahanan

2025-12-31 | 16:55 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-31T09:55:07Z
Ruang Iklan

Penangkapan Pelaku Pengusiran Paksa Nenek Elina: Dari Meja Kopi ke Sel Tahanan

Seorang pria berinisial SY alias Klowor (59), tersangka ketiga dalam kasus perusakan rumah dan pengusiran paksa Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur, berhasil diringkus tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat sedang santai di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, Selasa (30/12/2025) malam. Penangkapan ini menambah jumlah pelaku yang diamankan menjadi tiga orang, setelah sebelumnya Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M. Yasin (MY) ditangkap terkait insiden yang merenggut hak tinggal seorang lansia di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Kecamatan Sambikerep. SY alias Klowor diduga turut membantu mengeluarkan Nenek Elina secara paksa dari rumahnya, peran yang serupa dengan tersangka M. Yasin, sementara Samuel disebut sebagai dalang utama aksi perusakan dan pengusiran.

Peristiwa pengusiran paksa terhadap Nenek Elina, yang telah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011, terjadi pada awal Agustus 2025. Sekelompok orang yang dikerahkan oleh Samuel mendatangi rumah korban pada 4 Agustus 2025, dan dua hari kemudian, pada 6 Agustus 2025, Nenek Elina dipaksa keluar dari rumahnya dengan cara ditarik dan diangkat. Kekerasan fisik tersebut mengakibatkan Elina mengalami luka di bagian wajah, bibir, dan lengan. Mirisnya, rumah Nenek Elina kemudian dirobohkan hingga rata dengan tanah tanpa adanya putusan pengadilan yang sah. Korban bersikukuh tidak pernah menjual tanah dan rumahnya, sementara Samuel mengklaim telah membeli lahan tersebut dari seseorang bernama Elisa, saudara korban yang telah meninggal, namun gagal menunjukkan sertifikat atau bukti transaksi jual beli yang valid.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, mengingat video yang beredar menunjukkan lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara. Kasus ini menyoroti kerapuhan perlindungan hukum bagi kelompok rentan seperti lansia dalam sengketa tanah dan aset. Anggota DPD RI Lia Istifhama menyoroti kasus Nenek Elina sebagai cerminan nyata pola lama praktik mafia tanah yang terus berulang, di mana masyarakat kecil seringkali tidak memiliki daya tawar dan harus menghadapi tekanan psikologis, intimidasi, bahkan kekerasan fisik. Lia Istifhama menekankan bahwa konflik agraria di Indonesia kerap muncul sebagai bagian dari pola sistemik dengan celah hukum dan lemahnya perlindungan korban. Penangkapan tersangka ketiga ini memberikan harapan baru bagi penegakan keadilan dan menjadi sinyal kuat bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik pengusiran paksa tanpa dasar hukum. Aparat kepolisian diharapkan dapat terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memastikan korban mendapatkan haknya kembali, termasuk pembangunan ulang rumah serta pengembalian dokumen penting yang hilang.