:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457700/original/043178200_1767016298-WhatsApp_Image_2025-12-29_at_20.13.45.jpeg)
Tragedi kemanusiaan melanda Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu malam, 28 Desember 2025, ketika kebakaran hebat merenggut nyawa 16 penghuni lanjut usia (lansia) dan menyebabkan tiga lainnya mengalami luka bakar. Bangunan panti yang terletak di tepi tebing dan dilengkapi lorong-lorong sempit terbukti menjadi perangkap maut, memperparah upaya evakuasi yang dilakukan warga dan petugas pemadam kebakaran.
Lokasi Panti Werdha Damai yang menempati area di tepi tebing sejak lama menimbulkan pertanyaan serius tentang standar keselamatan, terutama ketiadaan jalur evakuasi memadai bagi populasi rentan. Pada malam kejadian, api yang diduga bermula dari area dapur di bagian belakang bangunan dengan cepat melahap seluruh ruangan. Saksi mata dan relawan yang membantu evakuasi, seperti Steven Mokodompit, mengungkapkan bahwa api menyebar dalam hitungan menit, memaksa warga berinisiatif mengevakuasi lansia melalui pagar samping panti setinggi tiga hingga empat meter menggunakan meja dan tangga seadanya. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado, Charles Jemmy Rotinsulu, mengonfirmasi laporan kebakaran diterima sekitar pukul 20.31 WITA, dan timnya mengerahkan 25 personel serta 5 unit mobil pemadam, namun api baru dapat dipadamkan satu jam kemudian.
Kondisi fisik para penghuni, banyak di antaranya menggunakan kursi roda atau memiliki keterbatasan gerak, secara drastis menghambat kemampuan mereka menyelamatkan diri. Liputan6.com melaporkan pemandangan memilukan kursi-kursi roda hangus terbakar, menjadi saksi bisu ketidakberdayaan para lansia saat api membakar tubuh mereka. Pimpinan panti, Olfa Sumual (76), yang termasuk di antara 16 korban selamat, menyebut panti tersebut dulunya dikenal dengan nama Gertruida dan telah beroperasi selama 50 tahun, menunjukkan keberadaan fasilitas ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyesuaian signifikan terhadap risiko bencana.
Insiden ini menyoroti minimnya pengawasan serta ketiadaan regulasi ketat terhadap fasilitas perawatan lansia, terutama yang berlokasi di daerah rawan bencana seperti Manado. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 menggarisbawahi pentingnya mitigasi bencana dan kesiapsiagaan, termasuk penetapan standar teknis bangunan di kawasan rawan bencana. Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2025 bahkan mengatur rambu dan papan informasi bencana, termasuk jalur evakuasi, namun implementasinya pada fasilitas rentan seperti panti jompo, terutama yang sudah berdiri lama di lokasi berisiko tinggi, masih dipertanyakan.
Kunjungan Wali Kota Manado Andrei Angouw ke Panti Werdha Damai pada 3 Februari 2025, sepuluh bulan sebelum tragedi, hanya membahas kebutuhan penambahan kamar dan perbaikan fasilitas umum, tanpa menyinggung secara spesifik risiko lokasi tebing atau jalur evakuasi yang tidak memadai. Pemerintah Kota Manado pada September 2024 juga menyatakan komitmennya memastikan fasilitas umum dimanfaatkan dengan baik dan mengunjungi warga lansia. Namun, tragedi 28 Desember 2025 mengindikasikan bahwa perhatian terhadap kebutuhan dasar dan keamanan struktural bagi kelompok rentan masih jauh dari memadai.
Implikasi jangka panjang dari bencana ini menuntut evaluasi komprehensif terhadap standar keselamatan panti werdha di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah dengan topografi dan risiko bencana tinggi. Diperlukan peninjauan ulang regulasi pembangunan fasilitas sosial untuk memastikan adanya jalur evakuasi yang jelas, sistem peringatan dini yang efektif, serta pelatihan tanggap darurat yang rutin bagi penghuni dan staf. Tanpa intervensi kebijakan yang kuat dan implementasi yang serius, insiden serupa dengan korban jiwa masif akan terus menjadi ancaman yang nyata bagi populasi lansia yang paling membutuhkan perlindungan.