:strip_icc()/kly-media-production/medias/5431709/original/085030300_1764745699-1001269533.jpg)
Sebuah insiden yang melibatkan seorang anggota polisi dan dugaan pencurian iPhone di sebuah toko pakaian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, di toko Planet Surf, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Dalam rekaman CCTV yang viral, terlihat seorang pria yang belakangan diketahui sebagai anggota polisi mengambil sebuah handphone jenis iPhone dari atas meja kasir saat pegawai toko sedang melayani pelanggan lain. iPhone tersebut merupakan milik salah satu pegawai toko berinisial AW.
AW yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba. Terduga pelaku kemudian teridentifikasi sebagai Bripda AR, seorang personel yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Sulsel, bukan anggota Polres Bulukumba.
Setelah dimintai keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, Bripda AR mengakui perbuatannya, namun menegaskan tidak memiliki niat untuk mencuri. Ia mengaku secara refleks mengambil handphone tersebut karena bentuk dan casing-nya sangat mirip dengan miliknya sendiri, dan ia mengira itu adalah ponselnya. Bripda AR juga menjelaskan bahwa ia tidak sempat mengembalikan handphone secara langsung karena terburu-buru harus berangkat ke Makassar untuk mengikuti apel malam di Polda Sulsel.
Beberapa hari setelah kejadian, Bripda AR menitipkan handphone tersebut kepada rekannya untuk dikembalikan kepada pemiliknya melalui penyidik Polres Bulukumba. Pada Senin, 17 November 2025, penyidik kemudian menyerahkan langsung iPhone tersebut kepada AW. Bripda AR juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah dipertemukan langsung, kedua belah pihak sepakat berdamai dan AW mencabut laporannya.
Meskipun demikian, sempat muncul dugaan adanya upaya perlindungan terhadap Bripda AR oleh Iptu Muhammad Ali. Kecurigaan ini muncul karena Iptu Ali sempat memberikan pernyataan pers bahwa terlapor hanya "salah ambil HP" sebelum Bripda AR diperiksa secara resmi, dan korban AW juga mengaku sempat diberikan uang oleh Kasat Reskrim sebagai tanda permintaan maaf. Namun, Iptu Muhammad Ali membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa pemberian uang itu adalah biaya ganti rugi yang diminta korban karena telah mengeluarkan biaya untuk mencari ponselnya.