:strip_icc()/kly-media-production/medias/5430272/original/086267700_1764658105-Kabid_Humas_Polda_NTT__Kombes_Henry_Novika_Chandra.jpg)
Seorang anggota Satuan Polairud Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripka Akmal Fajri Suksin, diamankan oleh Propam setelah diduga menganiaya seorang perempuan bernama Hartina (29) dan saudara laki-lakinya, Yardi (30), menggunakan popor senjata laras panjang jenis SS1 dalam kondisi mabuk berat. Insiden memilukan ini terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada Minggu sore, 30 November 2025.
Kronologi kejadian bermula ketika Bripka Akmal Fajri Suksin, yang diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras, mendatangi kediaman korban dengan membawa sangkur dan senjata laras panjang. Yardi menuturkan bahwa pelaku tiba-tiba datang dan marah-marah, menanyakan "Kamu gosip apa tentang saya?" sebelum kemudian memukul Yardi dua kali menggunakan popor senjata. Tidak berhenti di situ, Bripka Fajri lalu masuk ke dalam rumah dan kembali menganiaya Hartina dengan popor senjata yang sama.
Akibat penganiayaan tersebut, Hartina mengalami luka memar pada jari tengahnya, sementara Yardi menderita memar di bagian punggung bawah ketiak dan siku yang bengkak. Selain menganiaya kedua korban, pelaku juga merusak pintu rumah mereka. Meskipun sempat dilerai oleh seorang polisi senior yang kebetulan berada di lokasi, emosi Bripka Fajri yang dipengaruhi alkohol tidak dapat dibendung. Yardi dan Hartina membenarkan bahwa tercium bau alkohol dari mulut pelaku saat insiden terjadi.
Hartina melaporkan kejadian ini ke Unit Propam Polres Sikka sekitar pukul 17.00 Wita pada hari yang sama. Menanggapi laporan tersebut, Unit Propam Polres Sikka segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara, anggota Propam langsung mengamankan Bripka Akmal Fajri Suksin, menyita senjata api laras panjang SS1 miliknya, dan menenangkan warga yang mulai berkumpul.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan kejadian ini dan menegaskan bahwa Bripka Akmal Fajri Suksin telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Henry memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi Polri, serta kemungkinan tindak pidana. Ia menekankan komitmen Polri untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, serta menjaga profesionalisme dan integritas institusi. Langkah cepat Propam Polres Sikka ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik dan tidak menoleransi kekerasan oleh anggotanya.