:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455726/original/037504300_1766728632-Polisi_tersangka_pembunuhan_mahasiswi.jpeg)
Anggota polisi Bripda Muhammad Seili (20) dari Polres Banjarbaru telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Zahra Dilla (20) pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025, di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Peristiwa tragis ini, yang kemudian menyeret jasad korban ke selokan di Banjarmasin, dipicu oleh konflik asmara atau cinta segitiga yang melibatkan pelaku, korban, dan calon istri Bripda Seili.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengonfirmasi bahwa motif utama pembunuhan adalah kepanikan Bripda Seili setelah korban mengancam akan membongkar hubungan terlarang mereka, termasuk persetubuhan yang terjadi di dalam mobil, kepada calon istrinya. Bripda Seili diketahui telah menjalani sidang pernikahan dan berencana menikah pada 26 Januari 2026, sementara korban merupakan teman dekat dari calon istrinya.
Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, ketika pelaku dan korban sepakat bertemu di kawasan Perempatan Mali Mali, Kabupaten Banjar. Korban kemudian masuk ke mobil Toyota Rush merah milik pelaku. Selama perjalanan menuju kawasan Bukit Batu, ponsel pelaku terus berdering karena dihubungi calon istrinya, menimbulkan tekanan pada Bripda Seili. Sekitar pukul 00.00 Wita, setelah singgah di beberapa tempat, pelaku membawa korban ke kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, di mana mereka melakukan hubungan badan. Setelah itu, pertengkaran terjadi yang berujung pada ancaman korban untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada calon istrinya. Dalam keadaan panik dan emosi, Bripda Seili mencekik leher ZD hingga tewas sekitar pukul 01.30 Wita. Jasad korban kemudian dibuang di selokan dekat Kampus STIHSA Banjarmasin pada pukul 03.00 Wita. Jasad ZD ditemukan oleh petugas kebersihan pada Rabu pagi, 24 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 Wita.
Penyelidikan cepat oleh tim gabungan Propam Polda Kalsel dan jajaran polres berhasil mengamankan Bripda Seili di Banjarbaru kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad. Hasil autopsi menemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan mobil tersangka di lokasi kejadian, serta barang milik korban yang sempat dicuri dan dibuang, seperti perhiasan, sepeda motor, dan telepon seluler. Tersangka juga sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang ponsel korban ke rawa-rawa dan membuat alibi dengan menyebutkan dua nama pria lain, serta menggunakan akun media sosial korban untuk memberikan informasi palsu, namun hal tersebut tidak terbukti.
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Seili dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain proses pidana, Bripda Seili juga akan menjalani sidang kode etik profesi secara terbuka pada Senin, 29 Desember 2025, dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kepala Bidang Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan bahwa semua unsur memenuhi syarat untuk tersangka dipecat. Polda Kalimantan Selatan secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan anggotanya yang merusak citra Polri. Kasus ini kembali menyoroti isu integritas dan akuntabilitas institusi kepolisian, serta urgensi reformasi internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan perilaku kriminal di kalangan penegak hukum.