:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455493/original/071162400_1766664714-IMG-20251225-WA0253.jpg)
Elina Widjajanti, seorang wanita lansia berusia 80 tahun, menceritakan kembali kronologi pengusiran paksa yang menimpanya dari rumahnya sendiri di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, pada 6 Agustus 2025. Peristiwa itu mengakibatkan Elina mengalami luka fisik serius, termasuk memar di wajah, bibir, dan hidung berdarah setelah diseret dan diangkat paksa dari kediamannya oleh puluhan orang yang disebut sebagian dari organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan. Tidak hanya diusir secara brutal, rumah yang telah ia tempati sejak tahun 2011 tersebut kemudian diratakan dengan tanah menggunakan alat berat, serta seluruh barang pribadi dan dokumen penting miliknya, termasuk sertifikat tanah dan ijazah keluarga, hilang tak diketahui rimbanya.
Dalam kesaksiannya di Polda Jawa Timur pada Minggu, 28 Desember 2025, Nenek Elina mengungkapkan bahwa sekelompok orang, dipimpin oleh seorang pria bernama Samuel, mendatangi rumahnya dan meminta ia segera keluar. Samuel mengklaim telah membeli lahan tersebut dari mendiang kakak Elina, Elisa Irawati, yang meninggal pada tahun 2017. Namun, Nenek Elina bersikukuh tidak pernah menjual rumah atau tanah tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa Letter C, dokumen kepemilikan tanah tradisional. Ia juga menyayangkan pihak Samuel tidak pernah dapat menunjukkan surat atau bukti transaksi jual beli yang sah saat diminta. Menurut kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, Letter C yang tercatat masih atas nama Elisa Irawati, dan perubahan kepemilikan seharusnya memerlukan persetujuan ahli waris.
Kasus ini menyoroti kerentanan lansia dalam menghadapi sengketa properti dan tindakan sewenang-wenang. Pengusiran paksa tanpa putusan pengadilan yang sah adalah pelanggaran hukum berat. M. Rifa'i, seorang praktisi hukum Jawa Timur, menegaskan bahwa tindakan "main hakim sendiri" semacam ini melanggar Pasal 28G UUD 1945 tentang hak atas rasa aman dan tempat tinggal. Rifa'i juga menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang pemusnahan atau perusakan harta benda, serta Pasal 333 KUHP tentang pemaksaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia secara spesifik menjamin hak-hak lansia untuk mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum, serta perlindungan sosial. Peristiwa ini menggarisbawahi kegagalan dalam menegakkan perlindungan tersebut di tingkat akar rumput, di mana masyarakat rentan seringkali menjadi korban aksi premanisme yang mengatasnamakan klaim kepemilikan.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Wakil Wali Kota Armuji dan Wali Kota Eri Cahyadi telah mengecam keras tindakan brutal ini. Armuji menegaskan, terlepas dari ada atau tidaknya sengketa lahan, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan patut dikecam. Wali Kota Eri Cahyadi meminta penyelesaian kasus dilakukan secara hukum dan transparan, serta menegaskan bahwa penggunaan kekerasan dalam sengketa kepemilikan properti tidak dapat ditoleransi. Sebagai respons, Pemkot Surabaya juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan berbagai elemen suku di Kota Surabaya untuk mencegah premanisme dan menjamin keamanan warga. Pembentukan satgas ini diharapkan menjadi langkah preventif jangka panjang untuk memastikan insiden serupa tidak terulang, memberikan jaminan keamanan bagi warga, khususnya lansia, dari intimidasi dan kekerasan.
Polda Jawa Timur telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa Nenek Elina dan enam saksi lainnya, dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, memastikan adanya dugaan tindak pidana. Laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Nenek Elina mencakup dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama. Penyelidikan juga akan mendalami dugaan pencurian dokumen dan sertifikat, serta penggunaan surat palsu. Kasus Nenek Elina menjadi cermin dari tantangan lebih besar terkait sengketa tanah dan properti di Jawa Timur, yang seringkali melibatkan klaim kepemilikan yang tumpang tindih dan berpotensi memicu konflik di masyarakat. Penyelesaian yang adil dan transparan menjadi krusial untuk menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.