:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455493/original/071162400_1766664714-IMG-20251225-WA0253.jpg)
Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, dan keluarganya diusir paksa dari rumah yang telah mereka tempati sejak 2011 di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Insiden brutal yang dilakukan oleh sekitar 50 anggota organisasi masyarakat (ormas) ini tidak hanya melibatkan kekerasan fisik terhadap Elina, yang mengakibatkan hidung dan bibirnya berdarah serta wajahnya memar, tetapi juga diikuti perampasan barang-barang pribadi dan perobohan rumah tanpa adanya putusan pengadilan yang sah. Peristiwa ini memicu laporan resmi ke Polda Jawa Timur pada 23 Desember 2025 dan menarik perhatian serius Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang mengecam keras tindakan premanisme tersebut.
Kronologi kejadian menunjukkan pola tindakan sewenang-wenang. Pada 6 Agustus 2025, sekelompok ormas yang disebut-sebut Madas, dipimpin oleh dua individu berinisial SM dan YS, memaksa masuk ke pekarangan rumah Elina. Saat itu, Elina bersama anak, menantu, dan dua cucunya yang masih balita (5 tahun dan 16 bulan) berada di dalam rumah. Meskipun Elina menolak dan meminta mereka pergi, kelompok tersebut menerobos masuk. Kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, mengungkapkan bahwa anggota keluarga lain terpaksa keluar demi keselamatan anak-anak, sementara Elina yang bertahan diseret dan digendong paksa keluar rumah oleh YSN dan empat orang lainnya. Setelah mengusir penghuni, kelompok tersebut memasang palang pintu, menghalangi akses masuk Elina dan keluarganya. Sembilan hari kemudian, pada 15 Agustus 2025, orang-orang suruhan SM dan YS kembali untuk memindahkan seluruh perabotan rumah menggunakan dua mobil pikap tanpa persetujuan keluarga, sebelum akhirnya meratakan bangunan tersebut dengan tanah. Elina juga menyebutkan bahwa semua barang miliknya, termasuk dokumen-dokumen penting yang diduga menjadi bukti kepemilikan, raib entah ke mana.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, setelah mendatangi lokasi kejadian, menyatakan kemarahannya atas insiden tersebut. Ia secara terbuka mendesak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak para oknum yang terekam dalam video viral. Armuji menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen mengawal kasus ini agar tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang terhadap warganya. Saksi mata, Iwan Effendy, menambahkan bahwa kelompok ormas bertindak tanpa menunjukkan bukti hukum atas klaim kepemilikan rumah, mengindikasikan praktik main hakim sendiri yang mencederai supremasi hukum.
Kasus Nenek Elina menyoroti rapuhnya perlindungan hukum bagi warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia, di tengah sengketa agraria. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah secara fundamental bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi pemiliknya. Sertifikat hak atas tanah, sebagai bukti kepemilikan yang kuat, semestinya menjadi landasan dalam setiap penyelesaian sengketa, dengan proses pengadilan sebagai jalur resmi. Namun, penggusuran dan perobohan rumah Elina yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar hukum pertanahan dan hak asasi manusia untuk tempat tinggal yang layak. Insiden ini bukan hanya kehilangan materiil bagi Elina, tetapi juga preseden buruk terhadap jaminan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat Surabaya. Para ahli hukum agraria seringkali menyoroti bahwa kurangnya pemahaman masyarakat tentang fungsi sertifikat dan proses hukum yang benar dapat dieksploitasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, mengakibatkan ketidakadilan yang berkepanjangan. Harapan Elina untuk keadilan, agar tidak ada nenek lain yang mengalami nasib serupa, menjadi cerminan urgensi penegakan hukum yang imparsial dan perlindungan yang kuat bagi hak-hak warga negara.