:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459876/original/094153100_1767177797-1001392762.jpg)
Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan platform media sosial Instagram dan WhatsApp dengan nomor telepon yang dimodifikasi dari luar negeri sebagai modus operandi baru. Empat tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Bone pada 24 Desember 2025, termasuk seorang admin akun Instagram @rebonecity yang berperan aktif menjual sabu secara daring. Sindikat ini mengoperasikan transaksi dengan sistem "tempel" atau dead drop, di mana barang haram tersebut diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, dengan lebih dari 300 pelanggan telah teridentifikasi, mayoritas warga Kabupaten Bone.
Modus operandi ini memperlihatkan evolusi signifikan dalam jaringan peredaran narkoba di Sulawesi, dari metode konvensional ke pemanfaatan teknologi digital untuk menghindari deteksi aparat. Penggunaan nomor luar negeri pada aplikasi pesan instan menjadi strategi untuk mempersulit pelacakan oleh penegak hukum. Kepala Satuan Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, menyatakan bahwa para pelaku memanfaatkan komunikasi via media sosial dan telepon seluler, menjadikan interaksi tatap muka tidak diperlukan dan menyulitkan identifikasi secara langsung.
Kasus di Bone bukan insiden terisolasi. Sepanjang tahun 2025, pola serupa telah terungkap di berbagai wilayah Sulawesi. Di Makassar, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar pada 29 Januari 2025 juga berhasil membongkar jaringan yang menjual narkoba via Instagram, menyita 1,5 kilogram sabu dan mengidentifikasi 10 akun media sosial sebagai sarana transaksi. Polisi bahkan tengah memburu seorang pengendali utama yang diduga mengoperasikan bisnis haram ini dari luar negeri. Lebih lanjut, pada 20 Oktober 2025, seorang pria di Maros ditangkap atas transaksi sabu melalui Instagram. Satuan Reserse Narkoba Polres Maros pada 9 Agustus 2025 turut mengungkap jaringan yang menyasar pelajar dan masyarakat umum melalui media sosial, menggunakan sistem "tempel" untuk mendistribusikan narkotika.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dan BNNP Sulawesi Tengah mengonfirmasi dinamika modus operandi dalam peredaran narkotika. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, pada 30 Desember 2025, menyoroti bahwa sindikat narkoba terus berganti strategi jika satu taktik terendus, menunjukkan adaptasi cepat mereka terhadap upaya penegakan hukum. BNNP Sulawesi Tengah sendiri telah menangani 34 berkas perkara narkotika sepanjang tahun 2025, melampaui target yang ditetapkan.
Fenomena ini menggarisbawahi tantangan kompleks yang dihadapi penegak hukum di era digital. Volume transaksi narkoba daring yang besar dan jaringan distribusi yang tersebar luas membuat upaya penegakan hukum menjadi sangat rumit. Regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk pengawasan transaksi mata uang kripto dan dark web, dianggap krusial. Analisis etis dan hukum juga menyoroti perlunya keseimbangan antara keamanan dan privasi, serta pengawasan yudisial terhadap penggunaan alat pengawasan digital oleh penegak hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai belum secara komprehensif mengatur penyalahgunaan teknologi informasi dalam tindak pidana narkotika.
Secara nasional, Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 oleh BNN menunjukkan penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba menjadi 1,73% dari 1,95% pada tahun 2021. Namun, data kepolisian justru menunjukkan peningkatan jumlah kasus narkoba yang terlapor. Provinsi Sulawesi Selatan sendiri menempati urutan kelima tertinggi di Indonesia dengan 2.132 kasus tindak pidana narkoba pada tahun 2022. Di Sulawesi Utara, Polda mencatat peningkatan kasus narkoba sebesar 9,5% pada tahun 2024 dibandingkan 2023, dengan jumlah tersangka juga meningkat 6,3%.
Peningkatan keterlibatan media sosial dalam peredaran narkoba juga diperparah oleh kerentanan generasi muda terhadap paparan konten berbahaya secara daring, seringkali diperkuat oleh algoritma media sosial. Kurangnya pengawasan orang tua dan komunikasi efektif tentang bahaya narkoba memperburuk situasi. Untuk mengatasi ancaman ini, diperlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan reformasi hukum, peningkatan kapasitas penegak hukum dalam bidang forensik digital dan kriptografi, kerja sama internasional, serta partisipasi aktif sektor teknologi dan masyarakat dalam upaya pencegahan. Tanpa adaptasi cepat terhadap perkembangan teknologi, kerangka hukum dan penegakan hukum di Indonesia akan terus tertinggal dalam menghadapi evolusi kejahatan narkoba digital yang semakin canggih.