Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kalbar Siaga: Potensi Banjir Rob Mengintai di Awal 2026

2025-12-31 | 21:32 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-31T14:32:31Z
Ruang Iklan

Kalbar Siaga: Potensi Banjir Rob Mengintai di Awal 2026

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Pontianak mengeluarkan peringatan dini potensi banjir rob di sebagian besar wilayah pesisir Kalimantan Barat, termasuk Kota Pontianak dan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, yang diproyeksikan terjadi antara 1 hingga 10 Januari 2026. Fenomena ini merupakan konsekuensi dari kombinasi fase perigee, yaitu jarak terdekat bulan dengan bumi pada 2 Januari, dan bulan purnama pada 3 Januari 2026, yang secara sinergis berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum. BMKG memprediksi tinggi pasang harian dapat mencapai 1,7 hingga 2,0 meter, dengan waktu puncak pasang terjadi terutama pada rentang pukul 03.00 hingga 11.00 WIB pada tanggal 2-9 Januari 2026, dan puncak tertinggi antara 4-7 Januari 2026.

Ancaman banjir rob ini bukan merupakan fenomena baru bagi Kalimantan Barat. Kota Pontianak, sebagai ibu kota provinsi, secara historis telah menjadi langganan banjir rob, terutama di kawasan dataran rendah dekat muara sungai besar seperti Sungai Kapuas. Intensitas dan frekuensi banjir rob telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan genangan yang meluas ke ruas-ruas jalan vital dan permukiman padat penduduk. Data historis menunjukkan bahwa banjir rob di Pontianak secara rutin terjadi antara Desember dan Januari, dan pada awal Desember 2025, beberapa area bahkan terendam hingga setinggi lutut orang dewasa.

Implikasi dari potensi banjir rob ini sangat luas, mengganggu berbagai aktivitas vital masyarakat di sekitar pelabuhan dan pesisir. Aktivitas bongkar muat di pelabuhan dapat terhambat, jalan lingkungan pesisir tergenang, dan ritme ekonomi warga tersendat. Sektor perikanan darat dan tambak garam juga berpotensi mengalami kerugian signifikan. Selain itu, banjir rob dapat menimbulkan kerugian harta benda, mengganggu mata pencarian, serta merusak tempat kerja. Dalam jangka panjang, fenomena ini menimbulkan ancaman struktural bagi keberlanjutan kota-kota pesisir. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada tahun 2021 bahkan memperkirakan potensi kerugian akibat banjir rob di 112 kabupaten/kota pesisir di Indonesia, termasuk Kalimantan, dapat mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun, yang mencakup biaya pembangunan tanggul, peninggian infrastruktur, dan renovasi. Kerentanan Pontianak diperparah oleh penurunan permukaan tanah (land subsidence) dan buruknya sistem drainase kota.

Pemerintah daerah di Kalimantan Barat telah mengambil langkah-langkah mitigasi dan kesiapsiagaan. Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, pada tahun 2024 menegaskan bahwa mitigasi bencana dan peningkatan infrastruktur menjadi prioritas utama untuk mengurangi risiko dampak banjir. Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya memperkuat upaya adaptasi dan mitigasi bencana akibat perubahan iklim, termasuk melalui normalisasi parit, pembangunan tanggul mini, dan penambahan pompa air. Camat Pontianak Selatan, misalnya, memprioritaskan mitigasi banjir pada awal tahun 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat telah menyiagakan personel selama 24 jam dan melakukan monitoring cuaca intensif. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kewaspadaan, mengamankan barang berharga, dan menyiapkan tas siaga bencana. MD KAHMI Pontianak mengusulkan lima langkah mitigasi banjir rob, termasuk sistem peringatan dini terintegrasi, koordinasi lintas lembaga, dan edukasi publik. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyerukan evaluasi menyeluruh atas banjir rob dan mendesak pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi untuk menyiapkan solusi strategis jangka panjang, termasuk kajian mengenai kerusakan ekosistem dan alih fungsi lahan di daerah hulu.

Meskipun upaya-upaya telah dilakukan, tantangan tetap besar. Sejarawan lokal, seperti Bang Din, mengkritisi bahwa permasalahan drainase di Pontianak tidak terlepas dari dinamika kota yang telah mengurangi kawasan resapan air dan menyebabkan parit-parit tersumbat. Kebijakan penutupan parit untuk dijadikan trotoar atau perluasan jalan juga dikhawatirkan dapat memperparah masalah genangan. Koordinasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi ancaman yang semakin nyata ini. Peringatan dini dari BMKG yang berlaku hingga 10 Januari 2026 menegaskan urgensi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tetap waspada dan proaktif.