:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451375/original/097574800_1766291477-Pasutri_bunuh_tukang_ojek_pakai_kecubung.png)
Sepasang suami istri, SM dan DK, ditangkap di Rembang atas dugaan pembunuhan berencana seorang pengemudi ojek bernama Legiman (67) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 16 Desember 2025. Para pelaku diduga menggunakan bubuk tanaman kecubung yang dicampurkan ke dalam minuman korban sebagai senjata mematikan untuk melancarkan aksi perampokan sepeda motor dan barang berharga lainnya. Penemuan jenazah Legiman di sebuah warung kosong di Jalan Raya Beton, Kecamatan Gringsing, semula mengarah pada dugaan kematian wajar, namun penyelidikan polisi mengungkap modus kejahatan terencana dengan zat halusinogen.
Kasus ini menyoroti modus operandi kejahatan yang semakin kompleks dan penggunaan zat psikoaktif alami, seperti kecubung (Datura metel), sebagai alat untuk melumpuhkan korban. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi, dari pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, sehingga autopsi ilmiah menjadi krusial untuk mengidentifikasi penyebab kematian korban. Keluarga korban awalnya menolak autopsi, mengira kematian Legiman disebabkan kelelahan atau sakit. Namun, kecurigaan polisi muncul setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk hilangnya sepeda motor, telepon genggam, dompet, dan uang milik korban.
Kecubung dikenal luas karena kandungan senyawa alkaloid tropana yang sangat beracun, seperti atropin, skopolamin, dan hiosiamin, yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat secara drastis. Guru Besar Bidang Farmakologi dan Farmasi Klinis Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Zullies Ikawati, pernah menjelaskan bahwa konsumsi kecubung, bahkan dalam dosis kecil, dapat menimbulkan efek serius seperti halusinasi intens, kebingungan, delirium, hingga peningkatan denyut jantung dan tekanan darah tinggi yang berisiko fatal. Pada kasus ekstrem, keracunan kecubung dapat berujung pada gagal napas dan kematian, sebagaimana terjadi pada kasus di Batang ini. BNN bahkan menyebut efeknya lebih berbahaya dari ganja, sabu, ekstasi, heroin, dan kokain, yang bisa membuat manusia menjadi layaknya zombie.
Penyalahgunaan kecubung dalam tindak kriminal bukan kali pertama terjadi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan pola penggunaan kecubung untuk membius korban sebelum melancarkan aksi kejahatan, seperti pencurian dengan kekerasan di Sleman pada tahun 2019 dan kasus penganiayaan remaja yang mabuk kecubung di Yogyakarta pada 2023. Kondisi korban yang tidak berdaya akibat efek kecubung sangat memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
Investigasi lebih lanjut oleh Polres Batang mengungkapkan bahwa pasangan SM dan DK bukan pelaku baru. Mereka memiliki rekam jejak kriminal serupa di beberapa wilayah lain, dengan modus menawarkan jamu stamina yang telah dicampur bubuk kecubung kepada para pengemudi ojek. Kasus di Batang ini merupakan aksi keenam mereka, dan sayangnya berujung pada kematian korban. Penangkapan mereka di Rembang menunjukkan jaringan kejahatan yang melintasi batas kabupaten, memanfaatkan sifat halusinogen kecubung sebagai cara efektif untuk melumpuhkan target dan merampas harta benda.
Implikasi jangka panjang dari kasus ini melampaui kerugian materiil dan hilangnya nyawa. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius akan keamanan para pekerja informal, khususnya pengemudi ojek yang rentan menjadi target kejahatan dengan modus penawaran makanan atau minuman. Aparat penegak hukum menghadapi tantangan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya tanaman kecubung dan modus kejahatan yang menyertainya. Diperlukan peningkatan kewaspadaan di kalangan masyarakat umum dan pihak berwenang terhadap potensi penyalahgunaan tanaman beracun ini, serta upaya preventif yang lebih komprehensif untuk melindungi warga dari kejahatan serupa di masa mendatang.