:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723723/original/038352000_1705983003-gantunmg_diri.jpg)
Jenazah seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima), Evia Maria Mangolo (20), yang ditemukan tewas tergantung di kamar kosnya pada Selasa, 30 Desember 2025, di Kelurahan Matani 1, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, akan menjalani autopsi setelah pihak keluarga menemukan luka lebam mencurigakan pada tubuh korban. Temuan ini mengubah fokus penyelidikan dari dugaan bunuh diri murni menjadi kasus kematian yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, terutama setelah beredarnya surat tulisan tangan korban yang mengindikasikan trauma akibat dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen.
Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) semester tujuh, awalnya ditemukan tidak bernyawa sekitar pukul 08.00 Wita oleh pemilik kos setelah penghuni lain curiga korban tidak merespons panggilan. Kepolisian Sektor Tomohon Tengah, melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri, menyatakan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar tidak menemukan tanda-tanda kekerasan dan mengindikasikan murni gantung diri. Namun, pihak keluarga yang membawa jenazah Evia dari Tomohon ke Perumahan CBA Gold, Mapanget, Kabupaten Minahasa Utara, menemukan kejanggalan berupa lebam biru di pinggang kiri dan paha atas jenazah. Ketsia, salah satu anggota keluarga, mengungkapkan keterkejutannya saat menemukan tanda biru tersebut setelah memeriksa kaki jenazah Evia. Penemuan ini mendorong keluarga untuk mengajukan permintaan autopsi, yang direncanakan akan dilakukan di Rumah Sakit Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, menegaskan bahwa kepolisian kini mendalami berbagai kemungkinan, termasuk dugaan bunuh diri dan adanya unsur kekerasan seksual, dengan penyelidikan yang akan ditangani oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara setelah laporan resmi dari keluarga. Konteks dugaan pelecehan seksual muncul dari sebuah surat tulisan tangan yang ditinggalkan Evia, tertanggal 16 Desember 2025. Surat tersebut beredar luas di media sosial dan mengklaim Evia sebagai korban pelecehan asusila oleh oknum dosen berinisial DM dari kampusnya. Dalam surat tersebut, Evia juga mengungkapkan kebutuhan akan bantuan psikolog, menunjukkan dampak mendalam dari trauma yang dialaminya.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, autopsi forensik memegang peranan krusial dalam mengungkap kebenaran materiil di balik suatu kematian yang tidak wajar, termasuk kasus bunuh diri, pembunuhan, atau kecelakaan. Pasal 134 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk memerintahkan autopsi terhadap jenazah korban yang meninggal dunia dengan dugaan tindak pidana, terutama jika ada kecurigaan kekerasan. Autopsi bertujuan untuk mengetahui penyebab pasti kematian, ada tidaknya luka yang tidak sesuai dengan mekanisme gantung diri, serta untuk mengidentifikasi potensi indikasi tindak pidana lain yang mungkin mendahului atau menyertai kematian korban. Temuan lebam pada tubuh Evia menjadi vital, sebab bisa menjadi bukti adanya perlawanan atau kekerasan yang terjadi sebelum atau saat kematian, yang mungkin tidak terdeteksi melalui visum luar semata. Hasil autopsi akan menjadi alat bukti sah dalam proses peradilan. Kasus ini menyoroti urgensi penyelidikan yang cermat dan profesional dalam setiap kematian yang mencurigakan, terutama ketika ada indikasi kuat terkait kekerasan atau pelecehan, guna memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya insiden serupa, serta meningkatkan akuntabilitas di lingkungan akademik.