Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Konawe Utara Terjerat Dugaan Korupsi Izin Tambang, Kejagung Turun Tangan

2025-12-31 | 17:17 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-31T10:17:29Z
Ruang Iklan

Konawe Utara Terjerat Dugaan Korupsi Izin Tambang, Kejagung Turun Tangan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menyusul dihentikannya penyidikan kasus serupa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun lalu. Penyelidikan yang dimulai sejak Agustus 2025 ini berfokus pada periode 2013 hingga 2025 dan diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh mantan kepala daerah setempat.

Pengusutan Kejagung ini mencuat setelah KPK pada Desember 2024 secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penghentian penyidikan disebabkan oleh kendala dalam penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta daluwarsa untuk delik suap. Menurut BPK, tambang yang belum dikelola atau dikelola perusahaan swasta tidak termasuk dalam lingkup keuangan negara atau daerah, sehingga tidak dapat dihitung sebagai kerugian negara di bawah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa modus operandi dalam kasus yang diusut lembaganya melibatkan pemberian izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang yang bahkan memasuki wilayah hutan lindung. Dugaan rasuah ini bersifat berjenjang dan diduga melibatkan kerja sama dengan instansi terkait. Meskipun belum ada penetapan tersangka, Kejagung menekankan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum dan keadilan.

Keputusan SP3 oleh KPK menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendesak Kejagung untuk mengambil alih dan melanjutkan penanganan kasus ini, mengingat rekam jejak Kejagung dalam membongkar kasus korupsi sektor pertambangan. Ray mempertanyakan objektivitas KPK yang menyatakan ketiadaan alat bukti, padahal Aswad Sulaiman telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang juga mendesak pimpinan KPK saat ini untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan tidak adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun seperti yang pernah diindikasikan sebelumnya.

Secara historis, isu pertambangan di Konawe Utara telah lama diwarnai oleh dugaan praktik ilegal dan dampaknya terhadap lingkungan serta sosial. Penelitian dari akademisi dan lembaga swadaya masyarakat seperti Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo Kendari Yani Taufik bersama SETARA Institute, serta Ombudsman RI, mengungkapkan perubahan drastis pada fungsi sosial-ekonomi masyarakat lingkar tambang. Aktivitas pertambangan menyebabkan sedimentasi dan pencemaran pesisir, yang memaksa nelayan melaut lebih jauh. Konversi lahan sawah produktif dari 5.000 hektar menjadi 1.500 hektar di Kabupaten Konawe Utara telah menghilangkan mata pencarian petani. Selain itu, peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi kulit, dan paparan debu merah menjadi ancaman kesehatan serius bagi masyarakat sekitar, terutama di dekat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kerusakan lingkungan parah seperti hilangnya vegetasi, peningkatan suhu mikro, dan tidak berfungsinya sistem pengelolaan limbah seperti sediment pond juga menjadi temuan penting.

Langkah Kejagung ini menjadi tumpuan harapan bagi publik untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang selama ini menghantui sektor pertambangan di Konawe Utara, serta memberikan kejelasan hukum atas potensi kerugian negara yang signifikan dan dampak lingkungan yang tak terhitung. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengatasi celah hukum dan administrasi yang sebelumnya dimanfaatkan untuk menghentikan kasus, serta membawa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan yang terdampak.