:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455534/original/097343300_1766682589-pembunuhan_mahasiswi.jpg)
Jasad seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Dilla (20) ditemukan meninggal dunia di dalam gorong-gorong Jalan Pangeran Hidayatullah, dekat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Banjarmasin Utara, pada Rabu pagi, 24 Desember 2025. Penemuan tragis ini menggemparkan warga setempat dan sivitas akademika, yang kemudian direspons cepat oleh aparat kepolisian dengan penangkapan seorang pria berinisial MS (20) dalam waktu kurang dari 24 jam. MS diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Banjarbaru dan motif pembunuhan disebut karena kepanikan pelaku setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan intim mereka kepada tunangannya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku pada Kamis malam, 25 Desember 2025, dan menjadwalkan rilis resmi kasus tersebut pada Jumat pagi, 26 Desember 2025, pukul 09.00 WITA di Polresta Banjarmasin. Identitas korban, Zahra Dilla, yang merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM, jurusan Akuntansi, warga Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, terungkap setelah kedua orang tuanya mendatangi kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin pada Rabu sore.
Berdasarkan kronologi awal yang dihimpun dan informasi dari pihak kepolisian, peristiwa tragis ini bermula pada Selasa malam, 23 Desember 2025, saat Zahra dan MS bertemu di sebuah minimarket di Jalan Mandiangin, Mali-mali. Korban meninggalkan sepeda motornya di lokasi tersebut dan pergi bersama pelaku menggunakan mobil Toyota Rush. Keduanya sempat berkeliling ke kawasan Bukit Batu, Mess Polda Banjarbaru, dan rumah kerabat pelaku di Landasan Ulin, sebelum akhirnya berhenti di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Di lokasi tersebut, diduga terjadi hubungan intim di dalam mobil. Setelahnya, korban mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut kepada pacar pelaku, yang mana MS diketahui baru bertunangan pada 11 Desember 2025 dan berencana menikah pada Januari 2026. Ancaman ini memicu kepanikan MS, yang kemudian mencekik Zahra hingga tidak sadarkan diri. Pelaku lalu membawa jasad korban menuju Banjarmasin dan membuangnya di selokan depan Kampus STIHSA sekitar pukul 03.00 WITA pada Rabu dini hari.
Hasil visum luar menunjukkan adanya bekas jeratan di leher dan diduga tanda ikatan di lengan korban, menguatkan dugaan tindak pidana pembunuhan. Sejumlah barang berharga milik korban, seperti sepeda motor Honda Vario, dua unit ponsel Android, dompet, tas, serta gelang emas seberat 10 gram, dilaporkan hilang. Dua unit ponsel korban ditemukan dibuang oleh pelaku di Jalan Ahmad Yani Km 15. Pihak kepolisian menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik serta mengantisipasi ketidakpuasan keluarga korban. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi turut menegaskan pengungkapan kasus ini.
Terungkapnya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kasus pembunuhan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas institusi penegak hukum dan kembali menyoroti isu kekerasan terhadap perempuan. Kasus ini menambah daftar panjang insiden yang melibatkan aparat kepolisian, mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya melindungi. Dalam konteks Kalimantan Selatan, kasus semacam ini dapat memicu desakan publik untuk reformasi internal dan pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku anggota Polri. Implikasi jangka panjangnya adalah potensi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, yang memerlukan tindakan tegas dan transparan dari pimpinan Polri untuk memulihkan citra dan memastikan keadilan bagi korban. Investigasi mendalam tidak hanya harus mengungkap fakta-fakta pidana, tetapi juga harus menelusuri akar masalah dalam pembinaan moral dan etika di kalangan anggota kepolisian.