:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457895/original/023239400_1767065342-gedung_DPRD_Bojonegoro_Ambrol.jpg)
Plafon ruang rapat paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro ambrol pada Selasa sore, 23 Desember 2025, saat hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah tersebut, memicu pertanyaan serius tentang kualitas konstruksi bangunan yang baru diresmikan awal tahun 2023 dengan menelan anggaran negara Rp77,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Insiden ini, yang diduga kuat akibat kebocoran atap yang menyebabkan penumpukan air hingga plafon tidak mampu menahan beban, terjadi di sisi selatan ruang paripurna seluas sekitar 25x5 meter. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa karena ruangan dalam kondisi kosong saat peristiwa berlangsung.
Kompleks Gedung DPRD Bojonegoro, yang mencakup gedung perkantoran tiga lantai dan gedung paripurna dua lantai, diresmikan pada awal 2023, menjadikan usia bangunan belum genap tiga tahun. Pembangunan megaproyek ini digarap oleh PT Tiara Multi Teknik Surabaya, yang memenangkan tender dengan penawaran Rp77,8 miliar dari HPS sebesar Rp79,8 miliar pada tahun 2022. Ambrolnya plafon pada bangunan yang relatif baru ini menjadi sorotan tajam publik, memunculkan kekhawatiran mengenai pengawasan proyek dan kepatuhan terhadap standar kualitas konstruksi.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya) Kabupaten Bojonegoro untuk meminta penjelasan dan memastikan perbaikan permanen. "Benar, kejadian Selasa sore karena hujan deras disertai angin kencang," kata Umar, yang juga menegaskan bahwa kualitas bangunan baru yang belum genap tiga tahun itu patut dipertanyakan. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bojonegoro, Yayan Rohman, mengklaim bahwa kondisi ruang paripurna sudah baik dan bahkan sempat digunakan untuk Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Bojonegoro pada hari berikutnya, mengaitkan penyebab kejadian murni pada hujan deras dan angin kencang.
Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi, mengindikasikan adanya masalah berulang dalam integritas struktural gedung. Pada tahun 2023, teras gedung yang sama juga dikabarkan sempat ambrol sesaat sebelum sidang paripurna dimulai, menunjukkan pola kerapuhan konstruksi yang mengkhawatirkan. Kegagalan bangunan seperti ini mengundang evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan yang dibiayai dari anggaran negara. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 63-67, mengatur tanggung jawab penyedia jasa konstruksi atas kegagalan bangunan selama jangka waktu tertentu.
Dampak langsung dari kerusakan ini adalah terganggunya aktivitas kedewanan, di mana ruang paripurna tidak dapat digunakan sampai perbaikan selesai. Kondisi ini berpotensi menghambat agenda kerja DPRD dan menimbulkan beban anggaran daerah tambahan untuk biaya perbaikan. Insiden ini memperkuat desakan dari berbagai pihak untuk dilakukannya audit total terhadap proyek pembangunan Gedung DPRD Bojonegoro. Bangunan yang seharusnya menjadi simbol representasi rakyat dan dirancang untuk penggunaan jangka panjang, diharapkan memenuhi standar mutu tinggi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur persyaratan teknis dan keandalan bangunan.