Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Mbah Sadikem Gugat Dugaan Penggelapan Tanah Warisan

2025-12-29 | 23:16 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-29T16:16:21Z
Ruang Iklan

Mbah Sadikem Gugat Dugaan Penggelapan Tanah Warisan

Seorang nenek berusia 81 tahun, Mbah Sadikem, warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menghadapi babak baru dalam perjuangan mempertahankan hak atas tanah warisan yang diduga telah berpindah tangan. Setelah serangkaian laporan terkait dugaan pemalsuan sertifikat tidak membuahkan hasil, Mbah Sadikem dan seorang kerabatnya kini justru dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak yang menguasai tanah tersebut, menandai kompleksitas penegakan hukum agraria di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Persoalan ini bermula sejak 2021 ketika Ediyanto, keponakan Mbah Sadikem, menemukan kejanggalan administrasi pada tanah warisan ayahnya, Karijo Setiko alias Karyo Nadi, yang tercatat dalam letter C nomor 1189 percil 913 seluas sekitar 3.500 meter persegi. Ediyanto mendapati adanya letter C lain atas nama Kariyo Taruno pada objek tanah yang sama, dan pada 2023, terbit lagi letter C atas nama Sugeng Hadi Prayitno seluas sekitar 1.600 meter persegi yang diklaim di atas objek serupa. Dugaan praktik manipulasi administrasi, bahkan melibatkan tudingan peran oknum lurah dalam penerbitan letter C fiktif, mencuat sebagai akar masalah hilangnya hak atas tanah tersebut.

Pada Februari 2025, pihak Mbah Sadikem sempat melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat ke Polda DIY, namun penyelidikan di Polres Gunungkidul dihentikan (SP2 Lid) dengan alasan dugaan tidak terbukti dan seluruh proses dianggap sah. Kondisi ini diperparah ketika Mbah Sadikem menyuarakan keluhannya di media sosial, yang kemudian berujung pada laporan pencemaran nama baik oleh Sugeng Hadi Prayitno pada 24 Desember 2025. Kuasa hukum Sugeng, Darmadi, menegaskan bahwa tuduhan penjualan tanah milik Sadikem tidak benar dan telah merugikan nama baik kliennya. Mbah Sadikem, dengan bahasa Jawa yang polos, mengaku kebingungan dan hanya menanyakan haknya atas tanah warisan. Ia kini berharap uluran tangan dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan aparat kepolisian.

Kasus Mbah Sadikem ini merefleksikan permasalahan struktural yang lebih luas dalam sengketa tanah warisan di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Data Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa 19% dari total 2,2 juta hektare lahan di Jawa Tengah, sekitar 450.000 hektare, belum bersertifikat, menciptakan potensi konflik yang signifikan. Sebagaimana disoroti oleh mahasiswa Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), banyak sengketa tanah warisan muncul karena masyarakat masih mengandalkan "letter C" sebagai bukti kepemilikan, padahal dokumen tersebut sejatinya hanya bukti pembayaran pajak, bukan bukti hak milik yang sah. Ketidaklengkapan dokumen kepemilikan dan kurangnya pemahaman hukum waris sering memperumit proses balik nama sertifikat, terutama ketika melibatkan banyak ahli waris atau praktik jual beli tanpa persetujuan seluruh pihak.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengakui bahwa penanganan sengketa tanah sangat sulit. Selama periode 2015 hingga 2024, BPN baru berhasil menuntaskan 28.864 kasus atau 58 persen dari total 49.624 kasus, menyisakan 20.760 kasus yang belum terselesaikan. Angka ini menunjukkan ketimpangan besar antara jumlah kasus yang masuk dan sumber daya yang tersedia, memperlambat proses pencarian keadilan bagi masyarakat seperti Mbah Sadikem.

Penyelesaian sengketa tanah warisan sejatinya dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi seperti musyawarah mufakat, mediasi, atau arbitrase, yang dinilai lebih cepat dan efisien. Jika tidak mencapai kesepakatan, jalur litigasi melalui pengadilan negeri atau agama menjadi pilihan terakhir. Namun, proses litigasi kerap memakan waktu dan biaya besar, menjadi beban tersendiri bagi kelompok lansia atau masyarakat kurang mampu. Pemerintah Daerah, seperti di beberapa kasus sengketa tanah lain di Yogyakarta, juga memiliki peran penting dalam mediasi dan pendampingan hukum untuk melindungi warganya dari praktik mafia tanah. Kasus Mbah Sadikem menggarisbawahi urgensi reformasi agraria yang tidak hanya mencakup pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tetapi juga edukasi hukum yang komprehensif serta penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan untuk melindungi hak-hak masyarakat, khususnya kaum rentan, dari potensi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi administrasi pertanahan.