Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Malam Tahun Baru Tangerang: Spiritual Gantikan Gemerlap Kembang Api

2025-12-25 | 02:04 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-24T19:04:18Z
Ruang Iklan

Malam Tahun Baru Tangerang: Spiritual Gantikan Gemerlap Kembang Api

Pemerintah Kota Tangerang mengajak warganya untuk mengisi malam pergantian tahun 2025 menuju 2026 dengan kegiatan doa bersama alih-alih perayaan kembang api dan konvoi. Kebijakan ini, yang ditegaskan oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin pada Rabu, 24 Desember 2025, merupakan wujud empati terhadap korban bencana banjir di Aceh dan Sumatera sekaligus upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Sachrudin mengimbau seluruh elemen masyarakat agar merayakan Tahun Baru secara sederhana, menghindari euforia berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. "Jelang natal dan tahun baru 2026 ini tentunya kita ingin merayakan dengan bahagia, bisa berkumpul bersama keluarga, maka dari itu tentunya kami ingin memastikan malam-malam perayaan ini dirasakan dengan aman dan nyaman salah satunya dengan tidak menyalakan kembang api," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa larangan pesta kembang api ini sebagai bentuk empati terhadap saudara-saudara di Aceh dan Sumatera yang masih dalam masa pemulihan pasca-bencana.

Langkah serupa juga diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menunjukkan adanya konsensus regional terhadap perayaan yang lebih terkendali. Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melarang pesta kembang api dan konvoi, menyebut usulan tersebut datang dari Ketua MUI dan telah disepakati oleh semua pihak, dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, bahkan menyatakan bahwa secara nasional pesta kembang api tidak diperkenankan, sejalan dengan upaya antisipasi risiko kebakaran dan kecelakaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengambil kebijakan serupa, di mana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta tidak akan diramaikan dengan pesta kembang api, dan konsep perayaan akan diarahkan pada kegiatan yang lebih reflektif.

Secara historis, perayaan Tahun Baru kerap diwarnai insiden terkait penggunaan kembang api, mulai dari cedera fisik hingga kebakaran. Kebisingan yang ditimbulkan juga mengganggu ketenangan warga dan satwa. Berbagai studi menunjukkan bahwa kembang api melepaskan polutan padat dan gas berbahaya ke udara, seperti sulfur dioksida, nitrogen dioksida, karbon dioksida, karbon monoksida, serta partikel halus (PM2.5 dan PM10) yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Norwegia, misalnya, telah melarang penggunaan kembang api oleh masyarakat umum sejak 2019 untuk mengurangi dampak polusi udara dan melindungi hewan dari stres. Konsentrasi polutan PM dapat meningkat hingga delapan kali lipat dari biasanya beberapa jam setelah pesta kembang api, bahkan sepuluh kali lipat dari polusi lalu lintas kendaraan di area yang sama.

Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang ini mengindikasikan pergeseran paradigma dalam merayakan momen pergantian tahun, dari euforia konsumtif menuju refleksi dan solidaritas sosial. Implikasi jangka panjangnya dapat mencakup peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial dari perayaan yang berlebihan. Dengan mendorong doa bersama di lingkungan masing-masing, pemerintah berupaya memperkuat ikatan komunal dan nilai-nilai keagamaan, sambil secara efektif mengurangi beban penegakan hukum dan manajemen sampah yang biasa terjadi pasca-perayaan kembang api massal. Meskipun demikian, kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi sektor ekonomi informal yang bergantung pada penjualan kembang api dan jasa hiburan di malam tahun baru. Transformasi perayaan ini diharapkan dapat menjadi model bagi kota-kota lain di Indonesia untuk menciptakan suasana Tahun Baru yang lebih aman, bermakna, dan bertanggung jawab.