:strip_icc()/kly-media-production/medias/5431211/original/080196400_1764731316-Lutung_Kutai__foto_Dok_YKAN_.jpeg)
Lutung Kutai, atau secara ilmiah dikenal sebagai Presbytis canicrus, menghadapi ironi pelik di tanah kelahirannya di Kalimantan Timur: statusnya secara global terancam punah, namun belum diakui sebagai satwa dilindungi oleh negara Indonesia. Primata endemik ini, yang juga dijuluki "Lutung Drakula" karena ciri khas bulu putih atau abu-abu dominan di leher hingga dadanya yang menyerupai jubah, pertama kali ditemukan kembali pada tahun 2012 setelah sempat dianggap hilang dari pandangan manusia.
Di tingkat internasional, Lutung Kutai telah lama dikategorikan sebagai Endangered (Terancam Punah) oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature) versi 3.1. Bahkan, dalam berbagai penilaian High Conservation Value (HCV), ia diklasifikasikan sebagai HCV 1.3, yang menandakan spesies langka atau terancam punah yang memerlukan perhatian khusus. Namun, status ini tidak serta merta menjamin perlindungan hukum di Indonesia. Saat menelusuri Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, daftar terbaru satwa dan tumbuhan dilindungi, nama Presbytis canicrus tidak ditemukan.
Menurut M. Arif Rifqi, Spesialis Spesies Terancam Punah Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), ketiadaan nama canicrus dalam daftar resmi perlindungan bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sebuah persoalan besar mengenai bagaimana negara memperbarui pengetahuan sains dalam kebijakan konservasi. Rifqi menjelaskan bahwa sejak Konferensi Primata pada tahun 2014, para ahli telah memisahkan kelompok Presbytis hosei (Lutung Banggat) menjadi beberapa jenis berbeda, di mana P. canicrus dipisahkan karena ciri morfologi dan sebarannya yang unik. Ia mempertanyakan mengapa pembaruan klasifikasi ilmiah ini tidak dimasukkan dalam aturan nasional yang disusun pada tahun 2018.
Lutung Kutai merupakan hewan asli Kalimantan Timur yang hidup di hutan hujan dipterokarpa hingga ketinggian sekitar 1.000 meter. Sebarannya sangat terbatas, hanya terdeteksi di beberapa lokasi, termasuk Hutan Lindung Wehea di Kutai Timur dan Taman Nasional Kutai. Ancaman nyata bagi primata ini datang dari fragmentasi habitat akibat pembukaan lahan, izin industri, dan aktivitas tambang. Tanpa status dilindungi secara hukum, upaya konservasi terhadapnya berjalan dengan payung hukum yang lemah, membuat keberadaannya semakin rentan.
Di tengah minimnya perlindungan formal dari negara, harapan hidup Lutung Kutai justru sangat bergantung pada kearifan lokal. Masyarakat adat Dayak Wehea di Hutan Lindung Wehea, Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, telah menjadi benteng terakhir pelestarian habitatnya. Sejak tahun 2004, mereka menginisiasi model pengelolaan hutan berbasis adat yang melibatkan masyarakat, berhasil memulihkan kondisi hutan dari kerusakan akibat pembalakan liar. Model ini telah menjadi contoh bagi banyak pihak, termasuk dari provinsi lain di Indonesia.
YKAN bersama jurnalis juga telah melakukan ekspedisi mendalam untuk menelusuri jejak Lutung Kutai di Hutan Lindung Wehea, menggunakan kamera jebak untuk mendeteksi keberadaan mereka di sepan, yaitu lokasi sumber mineral bagi satwa liar. Penemuan Lutung Kutai di kawasan ini menjadi pengingat penting akan peran vital kearifan lokal dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Namun, pengetahuan ilmiah tentang ekologi dan perilaku Lutung Kutai masih sangat minim, dan perjumpaan langsung dengan primata sensitif ini jarang terjadi.
Kasus Lutung Kutai ini membuka perdebatan besar tentang urgensi bagi pemerintah untuk memperbarui kebijakan konservasi agar selaras dengan perkembangan sains dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi satwa-satwa langka yang terancam punah. Sementara itu, kearifan lokal masyarakat adat terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kelangsungan hidup "Lutung Drakula" yang misterius ini.