Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ludes Terbakar! 13,88 Juta Rokok Ilegal Gagal Beredar di Sulbangsel

2025-12-24 | 00:55 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-23T17:55:49Z
Ruang Iklan

Ludes Terbakar! 13,88 Juta Rokok Ilegal Gagal Beredar di Sulbangsel

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan 13,88 juta batang rokok ilegal di Kota Makassar pada Senin, 15 Desember 2025, menyusul serangkaian penindakan yang berhasil menggagalkan peredaran produk tanpa cukai tersebut di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Pemusnahan ini merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum dan menjadi penegasan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya serta menjaga penerimaan negara.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan di halaman Kantor Wilayah Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, memiliki nilai total mencapai lebih dari Rp21,6 miliar. Selain 13,88 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,35 miliar, turut dimusnahkan 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 215 kosmetik ilegal, serta 8 unit Ship Injector Cummins. Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Ia menyatakan, "Setiap barang ilegal yang sudah ditindak kami pastikan tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat." Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dari jajaran Bea Cukai Makassar, Parepare, Malili, dan Kendari, dengan Bea Cukai Kendari sendiri menyumbang 2,01 juta batang rokok ilegal dari penindakan sepanjang Juli hingga Desember 2024.

Secara lebih luas, Kanwil DJBC Sulbagsel mencatat total 1.929 penindakan terhadap barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, sepanjang tahun 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 44,97 juta batang rokok ilegal berhasil disita dengan nilai barang mencapai Rp67,63 miliar, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp45 miliar. Capaian ini menunjukkan intensitas peredaran rokok ilegal yang signifikan di kawasan tersebut.

Fenomena rokok ilegal di Indonesia telah menjadi ancaman serius terhadap kesehatan publik dan stabilitas ekonomi nasional. Data dari Indodata Research Center mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia mengalami tren peningkatan yang substansial, dari 28 persen pada tahun 2021 menjadi 46-48 persen pada tahun 2024. Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun sepanjang tahun 2024. Angka kerugian ini bahkan melampaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2025 yang sekitar Rp91,3 triliun. Mayoritas rokok ilegal yang beredar, sekitar 95,44 persen, adalah rokok polos atau tanpa pita cukai.

Penyebab maraknya peredaran rokok ilegal ini sangat kompleks. Salah satu faktor utamanya adalah disparitas harga yang mencolok antara rokok legal dan ilegal. Rokok ilegal dapat dijual hingga 50 persen lebih murah karena produsennya menghindari pembayaran pajak dan cukai. Plt. Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menyoroti bahwa sekitar 70 persen komponen biaya dalam harga rokok legal adalah pajak dan cukai, yang secara signifikan membuat harga rokok legal lebih tinggi dan memicu peralihan konsumsi. Selain itu, akses yang mudah terhadap alat produksi rokok, memungkinkan industri rumahan memproduksi rokok ilegal tanpa pengawasan. Ironisnya, institusi terkait belum memiliki mekanisme pelacakan keberadaan mesin rokok selain dari aduan masyarakat. Peredaran juga cenderung marak di wilayah terpencil yang memiliki akses terbatas terhadap rokok legal dan daya beli masyarakat yang rendah.

Implikasi jangka panjang dari peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan. Dari sisi ekonomi, hilangnya penerimaan negara dari cukai merupakan pukulan telak, mengingat cukai menyumbang lebih dari Rp200 triliun setiap tahun bagi penerimaan negara. Kerugian ini mengurangi kemampuan pemerintah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Industri hasil tembakau (IHT) legal juga terpukul, menghadapi persaingan tidak sehat yang mengakibatkan penurunan penjualan, pengurangan produksi, dan bahkan penutupan pabrik. Jumlah pabrik rokok di Indonesia anjlok hingga 90 persen dari 2.000 menjadi hanya 200 pabrik dalam kurun 2011-2024. Kondisi ini turut berdampak pada sekitar 2,3 juta keluarga petani tembakau yang menggantungkan hidup pada komoditas ini.

Dari aspek kesehatan masyarakat, rokok ilegal menimbulkan risiko ganda. Produk-produk ini seringkali diproduksi tanpa standar kualitas dan pengawasan pemerintah, bahkan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti formalin, racun kimia, dan bahan pengawet. Selain itu, rokok ilegal tidak mematuhi regulasi pemerintah mengenai tampilan peringatan kesehatan secara grafis, sehingga informasi mengenai bahaya merokok tidak tersampaikan kepada konsumen, terutama kalangan muda dan masyarakat dengan daya beli rendah.

Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah melalui Bea Cukai terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat. Namun, beberapa kalangan, termasuk Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad, mengusulkan moratorium kenaikan cukai rokok selama tiga tahun ke depan sebagai langkah pemulihan industri, dengan alasan kenaikan tarif yang terlalu tinggi justru dapat mengurangi penerimaan negara dan mendorong peredaran ilegal. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, pelaku industri, dan pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang adil, termasuk membina pelaku industri kecil rokok ilegal agar tertib. Upaya ini krusial untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlanjutan industri, dan perlindungan kesehatan masyarakat.