:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455964/original/058018400_1766749764-197219.jpg)
Seekor kuda delman terkapar di tengah Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, memicu amuk massa yang kemudian mengeroyok kusirnya. Insiden yang terekam dalam video amatir dan viral di media sosial ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh sang kusir.
Menurut saksi mata berinisial AR (27), kejadian bermula ketika delman melaju kencang dari arah pintu Hek menuju Selabintana, dikejar oleh empat sepeda motor. Kuda penarik delman tersebut terjatuh di jalan saat hendak berbalik arah atau berbelok ke Jalan Perana. Setelah kuda terkapar, sejumlah orang langsung menghampiri dan melumpuhkan kusir delman. Teriakan "maling" terdengar, memicu kerumunan warga dan pengemudi ojek untuk ikut mengejar dan menganiaya kusir. Akibat pengeroyokan tersebut, kusir delman yang identitasnya belum dipastikan namun disebut warga Ciaul, Kota Sukabumi, mengalami luka lebam di bagian wajah. Polisi segera tiba di lokasi dari arah Secapa dan membawa kusir ke Polsek Cikole untuk dimintai keterangan dan penanganan lebih lanjut.
Dugaan sementara menunjukkan bahwa pengejaran terhadap kusir delman dipicu oleh tudingan pencurian sepeda motor milik kerabatnya sendiri. Pelaku dituduh mengambil motor saudaranya dan tidak mengembalikannya, lalu hendak menjualnya. Anak dari pemilik motor kemudian melakukan pengejaran yang berakhir di Jalan Siliwangi.
Aspek kesejahteraan hewan dalam insiden ini turut menjadi sorotan. Kuda yang terkapar di bahu jalan menunjukkan kondisi kelelahan ekstrem atau stres akibat pengejaran. Saksi lain, Andri Umar (50), menuturkan bahwa setelah mendapat penanganan dari dokter hewan, kondisi kuda tersebut dinyatakan sehat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302, 540, dan 541, menegaskan pentingnya prinsip kesejahteraan hewan, termasuk larangan penganiayaan dan penggunaan hewan pekerja melebihi kekuatannya atau dalam kondisi sakit. Kasus penyimpangan kesejahteraan kuda pekerja masih sering terjadi dan menjadi perhatian publik.
Fenomena main hakim sendiri yang terjadi dalam insiden ini mengindikasikan rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses hukum atau desakan emosi yang tidak terkendali. Meskipun dugaan tindak pidana pencurian harus ditangani secara serius, tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka fisik pada terduga pelaku merupakan pelanggaran hukum tersendiri dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kepolisian harus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kedua aspek ini, baik dugaan pencurian maupun tindak kekerasan oleh massa.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sukabumi, yang selama ini fokus pada pembangunan peternakan berkelanjutan dan kesejahteraan hewan secara umum, perlu memberikan perhatian lebih pada moda transportasi tradisional seperti delman. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, drh. Asep Kurnadi, sebelumnya menegaskan pentingnya program-program yang menumbuhkan empati dan kepedulian. Insiden ini dapat menjadi momentum untuk meninjau ulang regulasi operasional delman, memastikan bahwa para kusir memahami dan menerapkan standar kesejahteraan hewan, serta meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Di beberapa daerah, penilaian terhadap penerapan kesejahteraan hewan pada kuda delman menunjukkan bahwa sebagian besar kusir (75%) masih dalam kategori sedang, dengan sebagian kecil (25%) di kategori kurang, dan belum ada yang mencapai kategori baik, menggarisbawahi perlunya pelatihan berkelanjutan.
Peristiwa di Jalan Siliwangi Sukabumi ini tidak hanya menyoroti kasus pidana tunggal, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai implementasi keadilan di tengah masyarakat, peran serta publik dalam menjaga ketertiban, dan komitmen terhadap kesejahteraan hewan di tengah modernisasi transportasi. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang melanggar, baik terduga pencuri maupun pelaku pengeroyokan, preseden buruk dapat terbentuk.