Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

KPK Resmi Jerat Kajari Albertinus Parlinggoman sebagai Tersangka Korupsi di Hulu Sungai Utara

2025-12-20 | 23:01 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-20T16:01:50Z
Ruang Iklan

KPK Resmi Jerat Kajari Albertinus Parlinggoman sebagai Tersangka Korupsi di Hulu Sungai Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Selain Albertinus, KPK juga menetapkan dua bawahannya, yaitu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka. Albertinus dan Asis Budianto telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian dan berstatus buron.

Albertinus Parlinggoman, yang baru menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modus pemerasan ini dilakukan dengan mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut, jika tidak diberikan sejumlah uang. Dinas-dinas yang diduga diperas meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta dari hasil pemerasan ini. Uang tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Melalui perantara Tri Taruna, Albertinus diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU berinisial RHM dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU berinisial EVN. Sementara itu, melalui perantara Asis Budianto, Albertinus diduga menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU berinisial YND. Selain itu, Albertinus juga diduga menerima penerimaan lain sebesar Rp450 juta, dengan rincian transfer ke rekening istrinya senilai Rp405 juta, serta Rp45 juta dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD HSU pada periode Agustus hingga November 2025. Total uang dugaan tindak pidana korupsi yang diterima Albertinus Parlinggoman Napitupulu mencapai Rp1,5 miliar.

Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejaksaan Negeri HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja atau seksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 KUHP.

KPK mengamankan total 21 orang dalam OTT ini, dengan enam di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain Albertinus, Asis, dan Tri Taruna, pihak lain yang turut diamankan antara lain Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan HSU Yandi, serta pihak swasta Hendrikus dan Rahmad Riyadi.

Menanggapi kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan akan berkoordinasi intensif dengan KPK. Mirisnya, Albertinus Parlinggoman diketahui pernah terlibat kasus suap sebesar 50.000 Dolar AS pada tahun 2013 saat masih menjabat sebagai jaksa. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam mengingat Albertinus baru beberapa hari sebelum OTT masih aktif memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dan memaparkan capaian penindakan korupsi.