
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, di Jalan Ahmad Yani, Kota Rengat, pada Kamis, 18 Desember 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Gubernur Riau non-aktif, Abdul Wahid. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp400 juta dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen penting. Sebelumnya pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor Bupati Indragiri Hulu dan membawa dua koper berisi dokumen.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus tersebut berpusat pada dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau tahun 2025. Abdul Wahid diduga meminta pungutan sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek tersebut, dengan target pengumpulan sekitar Rp7 miliar, menggunakan istilah internal "jatah preman" yang dikumpulkan dari enam UPT jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer. Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka.
Bupati Ade Agus Hartanto mengakui adanya penggeledahan dan menyatakan bahwa penyidik KPK memeriksa dirinya terkait pengembangan kasus Abdul Wahid. Ade Agus juga mengungkapkan kedekatannya dengan Abdul Wahid, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau, sementara Ade Agus merupakan Sekretaris DPW PKB Riau. Ia menyatakan siap mendukung penuh proses hukum dan akan kooperatif memberikan keterangan jika diperlukan.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi, yang terus menjadi perhatian serius. Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2004 hingga 2024, sebanyak 167 kepala daerah, termasuk walikota, bupati, dan wakilnya, telah terlibat dalam kasus korupsi. Angka ini meningkat menjadi 201 kepala daerah (171 bupati/walikota dan 30 gubernur) sejak 2004 hingga Mei 2025. Modus korupsi di daerah seringkali melibatkan suap proyek, jual beli jabatan, pemerasan pejabat dinas, serta pengaturan anggaran kesehatan dan infrastruktur, yang kerap dipicu oleh tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah.
Penggeledahan di Indragiri Hulu ini menggarisbawahi tantangan berkelanjutan dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Ini juga memunculkan pertanyaan tentang jaring pengawasan internal dan eksternal dalam pengelolaan anggaran daerah, serta potensi konflik kepentingan yang muncul dari hubungan politik antarpejabat. Implikasi jangka panjang dari kasus semacam ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dan stabilitas pembangunan di daerah. KPK terus berupaya menekan angka korupsi dengan program percontohan kabupaten/kota anti korupsi yang menyusun indikator pencegahan dan membentuk orang-orang yang berkomitmen anti korupsi.