:strip_icc()/kly-media-production/medias/1641370/original/044149800_1499335049-20170706-angkot-angkoters2-bandung.jpg)
Penjabat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tengah mengkaji serius usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memberhentikan sementara sebagian operasional angkutan kota (angkot) pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Meskipun menyambut baik gagasan tersebut sebagai solusi potensial mengurai kemacetan, Farhan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku menyeluruh dan memerlukan pendekatan yang matang agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat serta mata pencarian sopir angkot.
Usulan Dedi Mulyadi, yang disampaikan pada 21 Desember 2025, mencakup peliburan angkot di Kota Bandung selama dua hari, yakni pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, dengan pemberian kompensasi sebesar Rp 500.000 per sopir untuk periode tersebut. Dedi Mulyadi mencontohkan keberhasilan kebijakan serupa di kawasan Puncak, Bogor, yang dinilai efektif mengurangi kepadatan lalu lintas. Untuk Kota Bandung, ia memperkirakan total 2.500 unit angkot akan terdampak, membutuhkan anggaran kompensasi sekitar Rp 1,25 miliar yang diharapkan dapat ditanggung bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung.
Konteks di balik wacana ini adalah antisipasi lonjakan masif pergerakan masyarakat dan kendaraan pribadi selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memprediksi sekitar 21,2 juta warga Jawa Barat akan melakukan perjalanan, dengan Bandung menjadi salah satu destinasi wisata utama. Tingginya minat wisatawan menggunakan kendaraan pribadi menjadi pemicu utama potensi kemacetan di sejumlah ruas jalan arteri dan kawasan wisata populer Kota Bandung seperti Asia Afrika, Braga, Jalan R.E. Martadinata, dan Dago.
Pemerintah Kota Bandung, melalui Pj Wali Kota Muhammad Farhan, telah memulai kajian mendalam mengenai usulan ini, melibatkan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, serta koperasi dan operator angkot. Farhan menekankan bahwa karakteristik jalan di Kota Bandung, dengan pola pergerakan masyarakat yang kompleks, berbeda dari jalur Puncak yang relatif lurus. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menciptakan masalah baru, seperti terganggunya layanan publik bagi warga yang sangat bergantung pada angkot sebagai moda transportasi harian.
Ketua Koperasi Angkutan Masyarakat (Kopamas) Kota Bandung, Budi Kurnia, menyatakan dukungan prinsipil terhadap upaya mengurangi kemacetan, namun menyuarakan kekhawatiran mengenai dampak finansial bagi pemilik angkot dan koperasi, selain para sopir. Kopamas meminta agar skema kompensasi tidak hanya berfokus pada pengemudi tetapi juga memperhatikan iuran kendaraan yang harus dibayar kepada koperasi.
Implikasi kebijakan peliburan angkot secara parsial ini multifaset. Di satu sisi, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan wisatawan. Di sisi lain, muncul tantangan dalam memastikan ketersediaan alternatif transportasi yang terjangkau bagi penduduk lokal, terutama pekerja, yang mungkin kesulitan jika mengandalkan ojek daring dengan biaya yang lebih tinggi. Pemkot Bandung juga menyoroti risiko peningkatan parkir liar ("getok parkir") jika ruang jalan yang sebelumnya digunakan angkot dialihkan untuk kendaraan pribadi tanpa manajemen yang ketat. Koordinasi erat antara Pemprov Jawa Barat, Pemkot Bandung, dan para pemangku kepentingan transportasi menjadi kunci untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif, adil, dan berkelanjutan dalam mengelola mobilitas urban saat momen krusial seperti Tahun Baru.