Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Geger! Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumah Sendiri, Wakil Wali Kota Surabaya Ambil Langkah

2025-12-25 | 21:12 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-25T14:12:43Z
Ruang Iklan

Geger! Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumah Sendiri, Wakil Wali Kota Surabaya Ambil Langkah

Seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Wijayanti, harus mengalami kekerasan fisik dan pengusiran paksa dari rumahnya sendiri di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025 oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga kuat bernama Madas, tanpa melalui proses hukum. Insiden yang videonya viral di media sosial ini sontak memicu kemarahan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang segera turun tangan dan mendatangi lokasi kejadian pada 24 Desember 2025, mengecam tindakan brutal tersebut serta mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.

Elina Wijayanti melaporkan, dirinya diseret dan digendong paksa keluar rumah oleh YSN dan empat orang lainnya, menyebabkan hidung dan bibirnya berdarah serta wajahnya memar. Setelah Elina dan keluarganya diusir, rumah yang telah ditempati sejak tahun 2011 itu kemudian dirobohkan, dan seluruh barang milik keluarga, termasuk sejumlah sertifikat penting, diduga raib atau diambil tanpa persetujuan.

Wakil Wali Kota Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, mengekspresikan kegeramannya secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya, @cakji1, mempertanyakan sikap warga sekitar, termasuk perangkat RT dan RW, yang dinilai membiarkan pengusiran terjadi tanpa perlawanan atau laporan cepat. "Kok diam saja? Ini tindakan tidak manusiawi, tindakan brutal. Anda semua bisa dikecam oleh satu Indonesia," ujar Armuji dengan nada tinggi saat berinteraksi di lokasi, di mana rumah Nenek Elina kini telah rata dengan tanah.

Tindakan pengusiran ini diduga dilakukan oleh oknum ormas Madas yang dipimpin oleh seseorang bernama Samuel, yang menurut keterangan Ketua RT setempat, Leo, pernah menghubungi dirinya terkait rumah Elina. Samuel mengklaim memiliki akta jual beli atas rumah tersebut, namun gagal menunjukkan dokumen dimaksud saat diminta langsung oleh Armuji. Armuji menegaskan, "Bagi Armuji, kasus ini bukan sekadar sengketa rumah, melainkan alarm tentang rapuhnya perlindungan warga jika hukum kalah cepat dari intimidasi massa." Ia secara tegas menantang Samuel untuk bertemu langsung dan mendesak Kapolda serta Kapolrestabes Surabaya untuk segera menindak oknum-oknum Madas yang terlibat.

Elina Wijayanti, didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 23 Desember 2025, dengan tuduhan penganiayaan, pencurian dokumen, dan masuk pekarangan orang tanpa izin, mengingat pengusiran ini dilakukan tanpa putusan pengadilan yang sah. Objek sengketa adalah sebidang tanah berukuran 4x23 meter persegi yang secara historis tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina, dan kemudian jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya. Kasus ini menjadi cerminan nyata dari rentannya warga lansia terhadap praktik premanisme dan menjadi ujian bagi kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya yang paling rentan dari tindakan main hakim sendiri yang mengabaikan supremasi hukum.