Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kendala Berkas, Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Molor Sepekan

2025-12-04 | 23:12 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-04T16:12:34Z
Ruang Iklan

Kendala Berkas, Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Molor Sepekan

Sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali ditunda di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Penundaan ini terjadi karena berkas tuntutan dari Oditur Militer masih belum rampung. Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu dan Kamis, 3 dan 4 Desember 2025, akhirnya dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Total 22 terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara menghadapi penundaan ini. Oditur Militer, yang diwakili oleh Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun, mengajukan permohonan penundaan kepada majelis hakim. Majelis hakim yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, didampingi hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, mengabulkan permohonan tersebut.

Untuk 17 terdakwa, sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga Rabu, 10 Desember 2025. Sementara itu, untuk berkas perkara pertama atas nama Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi, serta empat senior lainnya yakni Aprianto Rede Radja, Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, dan Petrus Nong Brian Semi, sidang ditunda hingga Kamis, 11 Desember 2025. Penundaan ini merupakan kali kedua dalam pekan ini, menyusul penundaan serupa pada Rabu, 3 Desember 2025, untuk sejumlah terdakwa lainnya.

Penundaan ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban, termasuk ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, yang telah hadir sejak pagi untuk mengikuti jalannya persidangan. Meskipun merasa kecewa, keluarga korban menyatakan memahami kondisi Oditur Militer yang harus menyiapkan berkas tuntutan dalam jumlah besar. Keluarga berharap penundaan ini tidak berujung pada tuntutan yang mengecewakan dan menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal serta diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Mereka percaya bahwa para pelaku tidak pantas lagi menjadi abdi negara.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Prajurit muda TNI AD yang baru dua bulan bertugas ini diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya di asrama Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Nagekeo. Dalam proses penyidikan, motif penganiayaan disebut-sebut berkaitan dengan pola pembinaan keras yang diduga terkait penyimpangan seksual, namun belum ada bukti otentik yang menguatkan dugaan tersebut.