Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Geng Remaja Pangkep Gasak 9 Chromebook SD, Laku Murah Demi Rokok

2025-12-04 | 23:18 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-04T16:18:51Z
Ruang Iklan

Geng Remaja Pangkep Gasak 9 Chromebook SD, Laku Murah Demi Rokok

Tiga remaja di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah membobol Sekolah Dasar Negeri (SDN) 59 Pangkajene dan mencuri sembilan unit Chromebook serta satu mesin air. Aksi pencurian yang dilakukan dalam dua kesempatan terpisah ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kehilangan barang-barang tersebut. Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan para pelaku untuk membeli rokok dan jajan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pangkep, AKP Imran, membenarkan penangkapan ketiga remaja tersebut. Para pelaku diidentifikasi dengan inisial R (18), J (16), dan A (16). Ketiganya dibekuk oleh Tim Resmob Polres Pangkep pada Senin, 1 Desember 2025, menyusul penyelidikan intensif setelah laporan diterima dari pihak sekolah.

Pencurian pertama terjadi pada Minggu, 23 November 2025, di mana para pelaku membawa kabur empat unit Chromebook. Mereka awalnya datang ke sekolah dengan dalih mencari tanaman, namun saat memasuki ruang guru, mereka melihat sejumlah Chromebook. Merasa aksinya aman, ketiganya kembali beraksi sepekan kemudian, yakni pada Minggu, 30 November 2025, dengan mencuri lima unit Chromebook dan satu mesin air.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membobol jendela ruang guru menggunakan obeng. Pelaku J bertugas masuk ke dalam ruangan, sementara R dan A menunggu di luar untuk menahan jendela dan menerima barang curian. Mirisnya, sebagian hasil curian dijual dengan harga sangat murah. Dua unit Chromebook dilepas seharga Rp100.000, sedangkan mesin air dijual seharga Rp35.000. Uang hasil penjualan ini kemudian digunakan untuk membeli rokok dan jajan.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Pangkep beserta barang bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.