Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kejati Bongkar Skandal Dana Fiktif DPRD NTB, 16 Legislator dan Istri Tersangka Diperiksa

2025-12-02 | 21:57 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-02T14:57:52Z
Ruang Iklan

Kejati Bongkar Skandal Dana Fiktif DPRD NTB, 16 Legislator dan Istri Tersangka Diperiksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi jual beli program pokok pikiran (pokir) atau yang dikenal dengan "dana siluman" di DPRD NTB. Pemeriksaan maraton terhadap belasan hingga puluhan legislator telah dilakukan sejak awal pekan ini, termasuk memanggil istri salah satu tersangka utama.

Pada Selasa, 2 Desember 2025, Kejati NTB kembali memeriksa 16 anggota DPRD NTB, termasuk empat orang pimpinan dewan. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah 15 anggota DPRD lainnya juga dimintai keterangan pada Senin, 1 Desember 2025, sehingga total legislator yang diperiksa mencapai 31 orang dalam dua hari. Di antara yang hadir pada Selasa kemarin adalah Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, dan Wakil Ketua III H Muzihir. Mayoritas legislator memilih bungkam usai diperiksa, atau hanya menyatakan kedatangan mereka sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan.

Bersamaan dengan pemeriksaan para legislator, penyidik Kejati NTB juga memanggil Nurhidayah, mantan Ketua DPRD Lombok Barat yang juga merupakan istri dari tersangka Indra Jaya Usman (IJU), pada Selasa pagi. Nurhidayah terlihat menenteng tas merek Balenciaga saat memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya. Kuasa hukumnya, Abdul Majid, menyatakan bahwa kliennya hanya dimintai keterangan terkait aliran uang dan membantah keras keterlibatan Nurhidayah dalam pusaran kasus ini, termasuk tudingan sebagai "donatur" atau "pengepul dana". Nurhidayah hanya mengakui mengenal dua tersangka lainnya, Hamdan Kasim dan Muhammad Nashib Ikroman.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) dari Partai Golkar, anggota DPRD Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip (MNI) dari Partai Perindo. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HK dan IJU kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara Acip ditahan di Rutan Praya Lombok Tengah.

Kasus dugaan gratifikasi ini bermula dari temuan penyidik terkait penyimpangan dalam pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD, yang penyelidikannya dimulai sejak 10 Juli 2025. Kejati NTB telah menyita barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp 2 miliar dan menerima pengembalian dana dari 15 anggota DPRD yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

Seorang anggota DPRD NTB dari PDIP, Abdul Rahim, yang juga diperiksa sebagai saksi, mengaku mendapat ancaman dan intimidasi terkait kasus ini dan berencana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara itu, aksi massa dari Gerakan Pemerhati Korupsi (GPK) NTB mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan 15 anggota DPRD yang telah mengembalikan uang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kejati NTB sendiri menyatakan bahwa peluang pengembangan kasus, termasuk penambahan tersangka dan pasal sangkaan, masih terbuka lebar. Total legislator yang dijadwalkan diperiksa dalam kasus ini mencapai 46 orang.