:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455493/original/071162400_1766664714-IMG-20251225-WA0253.jpg)
Pemerintah Kota Surabaya, bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Preman pada akhir November 2025 menyusul insiden pengusiran Nenek Elina (78 tahun) dari kediamannya oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Semolowaru, Sukolilo, Surabaya. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keresahan publik terhadap aksi premanisme dan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu, serta untuk memastikan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara.
Insiden yang menimpa Nenek Elina pada pertengahan November 2025 menjadi puncak dari serangkaian aduan masyarakat terkait dugaan intimidasi dan pengambilalihan lahan secara paksa oleh oknum ormas. Nenek Elina, yang telah mendiami rumahnya selama puluhan tahun dengan bukti kepemilikan sah, terpaksa mengungsi setelah sekelompok massa dari ormas tertentu mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut dan mengintimidasi dirinya untuk angkat kaki. Peristiwa ini memicu gelombang kecaman luas dari berbagai lapisan masyarakat dan organisasi bantuan hukum, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Anti Preman bukan sekadar respons reaktif, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga kota. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya," ujar Eri Cahyadi dalam konferensi pers saat peluncuran Satgas di Balai Kota Surabaya.
Latar belakang masalah premanisme di Jawa Timur, khususnya Surabaya, bukanlah fenomena baru. Berbagai laporan menunjukkan pola serupa terkait sengketa lahan, pungutan liar, hingga pengamanan proyek yang kerap melibatkan oknum ormas atau kelompok masyarakat berlabel "pemuda". Data dari Polda Jawa Timur mencatat peningkatan aduan terkait pemerasan dan ancaman yang melibatkan kelompok massa dalam dua tahun terakhir, meskipun angka spesifik terkait "premanisme" sulit dikuantifikasi karena sering kali masuk dalam kategori tindak pidana umum lainnya seperti pengancaman atau pengrusakan. Pembentukan Satgas Anti Preman melibatkan unsur personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian resor kota (Polrestabes) Surabaya, dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0831 Surabaya. Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menyatakan bahwa Satgas akan beroperasi secara proaktif, tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan pemetaan area rawan dan penindakan tegas sesuai prosedur hukum. "Kami akan menindak siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban. Tidak ada tempat bagi premanisme di Surabaya," tegas Kombes Pasma.
Implikasi dari pembentukan satgas ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap kapasitas negara dalam menegakkan hukum. Selain penindakan, Satgas juga ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum. Namun, sejumlah pakar hukum dan sosiolog menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam implementasi tugas Satgas. Dr. Nurul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, mengingatkan bahwa penindakan harus selalu berlandaskan pada koridor hukum dan tidak boleh melahirkan tindakan semena-mena yang justru mencederai hak asasi manusia. "Pembentukan satgas harus diikuti dengan prosedur operasional standar yang jelas dan akuntabel, serta mekanisme pengawasan internal yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang," kata Dr. Nurul.
Lebih jauh, keberadaan Satgas Anti Preman berpotensi memberikan dampak jangka panjang terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di Surabaya. Lingkungan yang aman dan bebas dari intimidasi adalah prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kendati demikian, tantangan utama terletak pada konsistensi penegakan hukum dan kemampuan pemerintah daerah untuk mengatasi akar masalah premanisme, termasuk celah-celah hukum yang sering dimanfaatkan, serta potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul. Pengusiran Nenek Elina menjadi cermin betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi sebagian warga ketika berhadapan dengan kekuatan kelompok yang terorganisir, sekaligus menjadi momentum krusial bagi Pemkot Surabaya dan aparat keamanan untuk menegaskan kembali otoritas negara di hadapan praktik-praktik premanisme.
Penekanan pada sinergi antara pemerintah sipil, TNI, dan Polri dalam Satgas ini mencerminkan upaya serius untuk memutus mata rantai praktik premanisme yang selama ini berpotensi mengikis kepercayaan publik. Keberhasilan Satgas akan sangat bergantung pada transparansi operasional, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan kemampuan untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada satu pun kelompok, termasuk ormas, yang kebal hukum di Indonesia.