:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456372/original/079860400_1766846952-1000870713.jpg)
Dalam sebuah kasus yang menyoroti rapuhnya kepercayaan di kalangan pertemanan dan tekanan ekonomi yang memicu tindakan kriminalitas, seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial MRF di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi setelah menggelapkan sepeda motor Honda Vario 125 milik temannya, EAS (16), pada Rabu, 24 Desember 2025. Peristiwa ini terjadi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, di mana MRF meminjam motor dengan dalih membeli rokok, namun kemudian menjualnya untuk menebus ponselnya yang digadaikan.
Kanit Reskrim Polsek Natar, Ipda Adek Suci Pebrianto, mengonfirmasi penangkapan MRF dan menjelaskan modus operandi pelaku yang meninggalkan korban di sebuah masjid setelah meminjam kendaraan tersebut. Kasus serupa dengan modus penggelapan sepeda motor yang dipinjam juga kerap terjadi di berbagai wilayah Sumatera. Pada 8 November 2025, seorang pria di Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap karena menggelapkan motor pinjaman, setelah sebelumnya berpura-pura ingin melihat mobil yang tak kunjung tiba. Demikian pula di Palembang, pada 19 Agustus 2025, seorang wanita melaporkan tetangganya yang tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjam. Bahkan, pada 3 November 2025, seorang residivis di Palembang nyaris menjadi korban amuk massa setelah menggelapkan motor temannya untuk bermain judi online.
Tindakan penggelapan ini dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, yang mengatur pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 900 ribu. Dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman denda ditingkatkan menjadi paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta. Menurut SIP Law Firm, penggelapan terjadi ketika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan tujuan mengalih-milik, menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain.
Motif ekonomi seringkali menjadi pemicu utama kejahatan semacam ini. Lilitan utang, kebutuhan mendesak, atau keinginan untuk menebus barang pribadi seperti ponsel yang digadaikan, mendorong individu, termasuk remaja, untuk melanggar hukum dan mengkhianati kepercayaan. Analisis kriminologi menunjukkan bahwa faktor ekonomi dapat menjadi fundamental dalam memicu tindakan kriminal. Tingginya angka kriminalitas di masyarakat juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang belum mampu memberikan kepastian hidup, mendorong individu mencari jalan pintas, termasuk melalui penggelapan.
Kasus ini juga menyoroti kerentanan masyarakat terhadap modus penipuan dan penggelapan, bahkan dari orang terdekat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ari Andre JR, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan dan tidak mudah percaya terhadap rayuan atau cerita yang memanfaatkan rasa iba. Peran lembaga penegak hukum menjadi krusial dalam menekan angka penggelapan kendaraan bermotor. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sendiri berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan motor jaringan internasional yang beroperasi sejak 2021 hingga 2024, mengamankan 675 unit kendaraan dan mendeteksi transaksi pengiriman 20.000 unit sepeda motor.
Kejadian di Lampung Selatan ini bukan sekadar insiden kriminal biasa, melainkan cerminan dari kompleksitas masalah sosial ekonomi yang membelit. Tingkat pengangguran, kurangnya akses terhadap modal, serta budaya konsumtif yang didorong oleh kepemilikan gawai seperti ponsel, dapat menciptakan lingkaran setan utang dan kejahatan. Dampak jangka panjang dari kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga mengikis fondasi kepercayaan sosial dalam komunitas. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan lembaga sosial untuk memperkuat program literasi keuangan, menyediakan akses pinjaman mikro yang sehat, serta edukasi tentang konsekuensi hukum dan moral dari penggelapan, terutama di kalangan pemuda. Tanpa intervensi yang komprehensif, kasus "teman tapi maling" akan terus menjadi narasi pahit dalam dinamika sosial di Sumatera.