:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452987/original/066558400_1766464520-IMG_20251223_120100.jpg)
Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial Prada Y (19) dan Prada Z (19) tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari terkait dugaan pembunuhan seorang wanita berusia 23 tahun berinisial WK di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Kasus ini, yang melibatkan penemuan jasad korban dalam kondisi hangus, tanpa busana, dan sebagian termutilasi di bawah Jembatan Kogawuna, Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, telah resmi diambil alih oleh otoritas militer pada Senin, 22 Desember 2025, setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Baubau. Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengonfirmasi dugaan kuat keterlibatan kedua prajurit tersebut, dengan motif awal diduga berlatar belakang asmara, mengingat Prada Y memiliki hubungan pacaran dengan korban WK.
Jasad WK pertama kali ditemukan pada Minggu siang, 21 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WITA oleh seorang pengendara motor yang curiga melihat kerumunan hewan liar di bawah jembatan. Kondisi jasad korban sangat mengenaskan, dengan sebagian tubuh hangus terbakar, ditemukan tanpa busana, dan menunjukkan luka robek di leher serta luka akibat benda tumpul di kepala. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam yang hangus dan botol berisi sisa bahan bakar minyak (BBM), mengindikasikan upaya menghilangkan jejak. Kapolsek Kokalukuna, Iptu Rahmansyah, yang pertama kali menerima laporan, menyatakan pihaknya segera mengerahkan personel ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan awal.
Pengambilalihan kasus oleh Denpom menyoroti mekanisme penegakan hukum terhadap anggota militer yang terlibat tindak pidana umum, di mana penyelidikan dan penuntutan menjadi kewenangan peradilan militer. Letkol CPM Haryadi Budaya Pela menegaskan bahwa Prada Y dan Prada Z kini diamankan di Subdenpom Baubau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Meskipun motif asmara telah teridentifikasi sebagai pemicu sementara, penyelidikan masih terus didalami untuk mengungkap kronologi lengkap serta peran masing-masing terduga pelaku. Kasus pembunuhan yang melibatkan pasangan intim, seperti yang diduga terjadi pada WK, merupakan pola yang tidak asing. Data menunjukkan bahwa beberapa kasus pembunuhan terhadap perempuan sering kali dilakukan oleh pasangan intim, dengan motif dominan masalah asmara.
Implikasi dari kasus ini meluas pada penegasan akuntabilitas institusi militer dalam menjaga disiplin prajuritnya. Pihak TNI secara konsisten menyatakan komitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, menjamin proses penyidikan akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan militer. Kejadian di Baubau ini menambah daftar insiden yang menuntut respons tegas dari institusi untuk memastikan keadilan bagi korban dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Penyidikan yang menyeluruh diharapkan tidak hanya mengungkap kebenaran di balik kematian WK, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan kekerasan berbasis gender dan memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang status, tunduk pada hukum yang berlaku.