:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459991/original/084010300_1767188730-IMG_20251231_173341__1_.jpg)
Mahasiswi berinisial FL (20) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di sebuah indekos di Kota Manado pada 7 November 2023, meninggalkan surat wasiat yang secara eksplisit menyebut trauma mendalam akibat pelecehan seksual oleh seorang dosen berinisial ES dari salah satu perguruan tinggi negeri di Manado. Isi surat wasiat FL merinci tekanan psikologis dan rasa malu yang tak tertahankan setelah insiden pelecehan tersebut, menyoroti kegagalan sistem perlindungan di lingkungan akademik dan dampak destruktif kekerasan berbasis gender terhadap korban. Kasus ini memicu desakan publik terhadap penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di kampus-kampus di Indonesia, termasuk di wilayah timur seperti Maluku dan Papua yang seringkali menghadapi tantangan serupa dalam akses keadilan dan dukungan bagi korban.
Insiden tragis yang menimpa FL menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, yang menurut catatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menunjukkan tren peningkatan signifikan. Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, terdapat mandat bagi setiap kampus untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS. Namun, implementasi dan efektivitas Satgas ini masih menjadi sorotan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan posisi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Kasus FL menyoroti bahwa mekanisme yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban, seringkali meninggalkan mereka dalam kondisi rentan dan tanpa jalan keluar yang memadai. Universitas tempat FL menempuh studi telah mengonfirmasi sedang menindaklanjuti laporan tersebut dan akan memproses dugaan pelanggaran etik dosen ES sesuai ketentuan berlaku. Sementara itu, kepolisian setempat memulai penyelidikan atas kematian FL, termasuk mendalami dugaan pelecehan seksual yang disebut dalam surat wasiat.
Secara kontekstual, kasus FL mencerminkan pola kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi yang melampaui batas geografis. Meskipun insiden ini terjadi di Manado, implikasinya bergema hingga ke wilayah Maluku dan Papua, di mana mahasiswa seringkali menghadapi tantangan unik. Mahasiswa dari daerah terpencil yang merantau ke kota-kota besar untuk pendidikan kerapkali lebih rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan karena keterbatasan jaringan dukungan sosial, kurangnya pemahaman tentang hak-hak mereka, dan potensi hambatan budaya atau bahasa dalam melaporkan insiden. Penelitian menunjukkan bahwa budaya patriarki yang masih kuat di beberapa daerah dapat memperparah stigma terhadap korban, menghambat mereka untuk berbicara atau mencari pertolongan. Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan mental korban, performa akademik, dan partisipasi sosial, bahkan dapat memaksa mereka mengakhiri pendidikan.
Kasus FL juga menyoroti urgensi penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022. Meskipun UU ini menyediakan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi korban, tantangan dalam implementasinya, terutama di tingkat daerah dan institusi, masih besar. Para ahli hukum dan aktivis perempuan menekankan perlunya pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum dan seluruh civitas akademika mengenai prosedur penanganan kasus pelecehan seksual yang berpihak pada korban, serta pentingnya pendampingan psikologis dan hukum yang memadai. Tanpa upaya kolektif dari pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat sipil, kasus-kasus seperti yang menimpa FL berisiko terulang kembali, meninggalkan para korban dalam penderitaan yang tak terucapkan dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Implikasi jangka panjang dari kasus-kasus pelecehan seksual yang tidak tertangani secara efektif adalah terciptanya lingkungan akademik yang tidak aman, menghambat potensi mahasiswa, dan merusak integritas lembaga pendidikan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan moral.