Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Jokowi Respons Ijazah Palsu: Maaf Urusan Pribadi, Hukum Jalan Terus

2025-12-24 | 19:33 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-24T12:33:39Z
Ruang Iklan

Jokowi Respons Ijazah Palsu: Maaf Urusan Pribadi, Hukum Jalan Terus

Bekas Presiden Joko Widodo pada Rabu (24/12/2025) menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu miliknya akan tetap berjalan, meskipun ia secara pribadi menyatakan adanya ruang untuk memaafkan. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dari kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, menyoroti perbedaan jelas antara ranah pribadi dan ranah hukum dalam penegakan keadilan. "Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi," terang Jokowi, menambahkan bahwa "urusan hukum, ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalan apa adanya."

Sikap tersebut mengemuka setelah Polda Metro Jaya menetapkan dua belas orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi, yang dilaporkan ke kepolisian pada April 2025 lalu atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun Jokowi mengindikasikan kesediaan untuk memaafkan sebagian tersangka yang sekadar "terbawa arus," Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, menyebutkan bahwa tiga individu—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma—tidak akan dimaafkan karena dianggap bertindak ekstrem dan menolak fakta hukum. Jokowi sendiri menolak menyebutkan nama, hanya menegaskan adanya pengecualian.

Jokowi juga menegaskan bahwa ijazah miliknya adalah asli, sebuah fakta yang dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya. Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk hadir di persidangan jika diminta oleh hakim, guna menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, hingga gelar S1 Kehutanan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa keaslian ijazah Jokowi, termasuk adanya watermark dan emboss, telah diperlihatkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada pertengahan Desember 2025.

Kasus pemalsuan ijazah bukan fenomena baru di Indonesia, dengan dampak hukum serius bagi pelakunya. Tindakan pidana pemalsuan ijazah diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta diperkuat oleh Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sepanjang tahun 2016, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menerima 141 laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan kepala daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara, meskipun 90 persen di antaranya tidak terbukti setelah verifikasi. Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Jawa Tengah juga pernah mengungkap kasus pemalsuan ijazah S1 pada Juni 2025, yang berujung pada penangkapan empat tersangka.

Sikap tegas Jokowi memisahkan dimensi pribadi dan hukum mengirimkan pesan kuat tentang pentingnya supremasi hukum, bahkan dalam menghadapi tuduhan yang menyentuh kehormatan pribadi seorang mantan kepala negara. Langkah ini tidak hanya menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, tetapi juga menegaskan bahwa sistem peradilan harus dihormati dan diberikan ruang untuk bekerja tanpa intervensi. Implikasi jangka panjang dari penanganan kasus ini diharapkan dapat memperkuat integritas ruang publik dari disinformasi, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang adil dan transparan.