Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Janji Nikah Berujung Petaka: Wanita Korban Brigadir YAAS Dianiaya hingga 2 Kali Keguguran

2025-12-22 | 22:52 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T15:52:13Z
Ruang Iklan

Janji Nikah Berujung Petaka: Wanita Korban Brigadir YAAS Dianiaya hingga 2 Kali Keguguran

Seorang wanita berinisial FM (28) di Kepulauan Riau melaporkan Brigadir YAAS, anggota Polsek Sagulung, Polda Kepulauan Riau, atas dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang berujung pada dua kali keguguran, setelah sebelumnya dijanjikan pernikahan. Kasus ini mulai bergulir ke meja hijau dengan dilaksanakannya sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis, 18 Desember 2025, di ruang sidang Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Kepri. FM hadir sebagai saksi pelapor, menghadapi mantan pasangannya yang diduga telah menyebabkan penderitaan fisik dan mental serius.

Kronologi kasus ini mencuat setelah FM melaporkan Brigadir YAAS ke Polda Kepri. Hubungan mereka, yang diwarnai janji pernikahan dan bahkan pertemuan kedua keluarga besar, berujung tragis. FM mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis yang ekstrem, termasuk ditendang, dicabut kukunya hingga berdarah, dipiting, dan didorong berkali-kali hingga jatuh ke lantai. Puncaknya, pada Juli 2025, FM mengalami keguguran untuk yang kedua kalinya, diduga akibat kekerasan yang dialaminya selama kehamilan. Kuasa hukum Brigadir YAAS, Roger Morrow Sirumapea dan Agus Sumantri Simatupang, menyampaikan bahwa hubungan antara YAAS dan FM sejak awal diarahkan ke jenjang pernikahan, dengan rencana pernikahan pada 12 Juli 2025. Namun, menurut pihak terlapor, perselisihan muncul akibat dugaan keberadaan nomor telepon perempuan lain di ponsel YAAS. Pihak kuasa hukum juga menyebut bahwa FM sempat menyatakan tidak ingin menikah dan kemudian diketahui meminum cairan pembersih lantai, yang kemudian ditangani oleh keluarga YAAS di rumah sakit.

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menegaskan bahwa Brigadir YAAS diduga terbukti melanggar etik Polri dan telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari setelah laporan dilayangkan. Meskipun sempat menjalani patsus, Brigadir YAAS diketahui telah kembali berdinas di Polsek Sagulung sejak awal November 2025, yang memicu pertanyaan dari keluarga korban mengenai keseriusan penanganan kasus ini. Selain sidang etik, kasus ini juga diproses secara pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Kombes Pol Eddwi Kurniyanto memastikan bahwa proses penanganan kasus berjalan transparan, dengan Propam menangani aspek etik dan Ditreskrimum menangani unsur pidana.

Dampak psikologis yang dialami FM sangat berat; ia saat ini masih menjalani perawatan psikiater untuk mengatasi trauma yang mendalam. FM berharap kasusnya diproses secara transparan tanpa intervensi, baik dari pihak internal kepolisian maupun pihak lain, mengingat ia bukan korban pertama dari Brigadir YAAS. “Saya mau negara hadir dan melindungi korban terlebih ketika pelakunya adalah aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat,” kata FM. Kuasa hukum korban, Ferry Hulu, mengapresiasi ketegasan Polda Kepri dan berharap kliennya mendapatkan kepastian hukum, menekankan tekanan mental yang dialami FM sebagai perempuan. Situasi ini menyoroti kompleksitas penanganan kasus kekerasan dalam hubungan, terutama ketika melibatkan aparat penegak hukum, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas institusi dalam menjaga kepercayaan publik.