Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap tidak diberlakukan di seluruh ruas jalan protokol Jakarta pada Sabtu, 27 Desember 2025, memberikan kelonggaran mobilitas bagi pengendara. Peniadaan ini konsisten dengan regulasi yang mengecualikan penerapan kebijakan tersebut pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, khususnya Pasal 3 ayat (3) yang secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Kelonggaran ini bukan suatu kebijakan ad hoc, melainkan bagian integral dari kerangka hukum pengelolaan lalu lintas di ibu kota. Pada hari kerja, Senin hingga Jumat, aturan ganjil-genap beroperasi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, mencakup 25 ruas jalan utama.
Peniadaan ganjil-genap pada akhir pekan ini berlangsung di tengah periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap juga ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2025, yang merupakan hari libur Natal dan cuti bersama. Pola peniadaan ini akan berlanjut pada 1 Januari 2026, bertepatan dengan Hari Tahun Baru. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah mengoordinasikan langkah-langkah antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode liburan ini. Dishub DKI Jakarta mencatat lonjakan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di tujuh terminal signifikan, mencapai 78,82 persen dibandingkan hari normal hingga 25 Desember 2025. Di samping itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengonfirmasi penyiapan rekayasa lalu lintas situasional, termasuk sistem satu arah (one way) di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung selama libur Nataru.
Meskipun pembatasan ganjil-genap ditiadakan, penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tetap berlaku. Kepala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, menekankan efektivitas E-TLE dalam mengawasi pelanggaran dan menekan angka kecelakaan, sejalan dengan Operasi Lilin 2025. Data kepolisian menunjukkan jumlah pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Lilin 2025 tidak sebanyak periode yang sama tahun sebelumnya. Pendekatan ini menunjukkan pergeseran fokus dari pembatasan volume kendaraan pada waktu tertentu menuju pengawasan perilaku berkendara secara kontinu.
Pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta pertama kali diterapkan pada 23 Agustus 2016, sebagai upaya mengatasi kemacetan lalu lintas, mendorong penggunaan transportasi umum, dan meningkatkan kualitas udara. Peniadaan kebijakan pada akhir pekan dan hari libur nasional mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada hari kerja dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat di luar jam sibuk atau saat perayaan penting. Implikasi jangka panjang dari kebijakan ganjil-genap yang adaptif ini akan terus dievaluasi dalam konteks perencanaan kota Jakarta, khususnya terkait pengembangan infrastruktur transportasi publik dan perubahan perilaku komuter.