:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439895/original/047654400_1765412511-gunung_rinjani_1112.jpg)
Seorang pendaki remaja bernama Ilmi Cahyadi (17) ditemukan tewas setelah terjatuh ke jurang di kawasan Gunung Kondo, Jalur Aik Berik, Gunung Rinjani, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WITA. Insiden tragis ini terjadi saat korban bersama rombongannya melakukan pendakian melalui jalur Seteling yang merupakan bagian dari jalur tidak resmi, memicu upaya evakuasi gabungan yang menantang selama tiga hari dan menyoroti kembali persoalan keselamatan pendakian di salah satu gunung berapi tertinggi di Indonesia tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Koordinator Lapangan Tim Rescue Kantor SAR Mataram, I Gde Eka Suarjana, dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) pada Rabu pagi, 10 Desember 2025, korban Ilmi Cahyadi, warga Dusun Lingkok Kudung, Desa Seteling, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, diketahui terjatuh saat salah satu rekannya melihatnya masuk jurang. Sebelum tim SAR tiba di lokasi, pihak keluarga dan warga setempat telah berupaya melakukan evakuasi mandiri. Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel SAR Mataram, TNI, Polri, TNGR, Unit SAR Lombok Timur, Polisi Kehutanan, serta keluarga korban dan masyarakat setempat, segera dikerahkan. Operasi pencarian dan penyelamatan menghadapi medan yang terjal serta jarak pandang yang terbatas, namun berbekal peralatan mountaineering, komunikasi, drone thermal, dan medis, tim berhasil mengevakuasi jenazah korban sekitar pukul 22.48 WITA pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sebelum kemudian menyerahkannya kepada pihak keluarga di pintu masuk jalur pendakian Aik Berik.
Insiden ini terjadi di jalur Aik Berik yang oleh beberapa pihak disebut sebagai jalur ilegal atau tidak resmi untuk pendakian Gunung Rinjani. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pendakian ilegal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Penggunaan jalur tidak resmi ini kontras dengan upaya BTNGR yang telah memperketat aturan pendakian resmi melalui penerapan sistem e-Rinjani dan regulasi baru yang berlaku sejak tahun 2025. Peraturan tersebut mencakup kewajiban registrasi online, pemeriksaan kondisi kesehatan H-1 pendakian, serta keharusan pendaki pemula menggunakan jasa pemandu resmi, dengan rasio satu pemandu untuk lima pendaki. Tingkat kesulitan medan Gunung Rinjani dikategorikan sebagai tingkat 4, yang membutuhkan pendaki berpengalaman dan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang ketat.
Sejarah mencatat, Gunung Rinjani telah menjadi lokasi berbagai insiden pendakian. Dalam lima tahun terakhir (2021-2025), setidaknya delapan insiden kecelakaan terjadi, dengan enam di antaranya mengakibatkan kematian. Contoh tragis sebelumnya termasuk kematian pendaki asal Brasil, Juliana Marins (26), pada Juni 2025 setelah jatuh ke jurang sedalam sekitar 650 meter, serta beberapa insiden lain yang melibatkan pendaki lokal maupun asing yang terjatuh, hilang, atau meninggal akibat faktor alam. Pada tahun 2017, tercatat ada 37 kasus kecelakaan dan evakuasi dengan jumlah pengunjung mencapai 82.779 orang, sedangkan pada 2019 terdapat 6 kasus dengan 21.346 pengunjung. Angka kecelakaan tersebut, walaupun hanya sekitar 0,04% dari total pengunjung antara 2016-2020, tetap menjadi pengingat akan risiko inheren pendakian.
Kematian Ilmi Cahyadi di jalur tidak resmi Aik Berik menggarisbawahi tantangan berkelanjutan bagi BTNGR dalam menyeimbangkan promosi pariwisata dengan pengawasan ketat terhadap keselamatan pendaki dan pelestarian lingkungan. Meskipun aturan pendakian telah diperketat, keberadaan jalur-jalur "tikus" atau tidak resmi, yang mungkin dimanfaatkan oleh pendaki yang kurang persiapan atau ingin menghindari prosedur resmi, tetap menjadi celah risiko serius. Evaluasi mendalam terhadap efektivitas pengawasan di pintu-pintu masuk non-resmi serta peningkatan kesadaran masyarakat lokal dan calon pendaki mengenai bahaya jalur ilegal menjadi krusial. Insiden ini juga dapat memicu peninjauan ulang strategi edukasi dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa keindahan Rinjani tidak dibayar mahal dengan nyawa, sekaligus menjaga reputasi pariwisata Lombok di mata internasional.