Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Identitas Polisi Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Banjarmasin Terkuak

2025-12-26 | 23:01 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-26T16:01:57Z
Ruang Iklan

Identitas Polisi Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Banjarmasin Terkuak

Bripda Muhammad Seili (20), seorang anggota Polres Banjarbaru, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, setelah jasad korban ditemukan di selokan dekat Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu, 24 Desember 2025. Motif pembunuhan terungkap dipicu oleh kepanikan tersangka menyusul ancaman korban untuk melaporkan perselingkuhan mereka kepada calon istri Seili, yang juga merupakan teman dekat korban.

Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, ketika Seili dan Zahra Dilla bertemu di kawasan Perempatan Mali Mali, Kabupaten Banjar, sebelum melakukan perjalanan bersama menggunakan mobil tersangka. Keduanya kemudian melakukan hubungan intim di kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.00 WITA. Setelah hubungan tersebut, ZD mengancam akan memberitahukan perbuatan mereka kepada calon istri Seili, yang dijadwalkan menikah pada 26 Januari 2026. Dalam keadaan emosi dan panik, Seili mencekik leher korban hingga tewas karena kehabisan napas. Setelah itu, tersangka membuang jasad korban ke dalam gorong-gorong di Jalan Pangeran Hidayatullah, dekat Kampus STIHSA Banjarmasin, sekitar pukul 02.00 WITA. Seili juga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang telepon seluler dan perhiasan milik korban ke rawa-rawa.

Kepolisian Resor Kota Banjarmasin bersama tim gabungan berhasil menangkap Bripda Muhammad Seili kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban. Dalam konferensi pers pada Jumat, 26 Desember 2025, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi Polri kepada keluarga korban. Ia menegaskan komitmen Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, untuk menindak tegas pelaku secara transparan, baik melalui proses pidana umum maupun kode etik Polri. Hasil autopsi menemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban, memperkuat dugaan tindak pidana. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Kombes Pol Heri Purnomo, menyatakan bahwa sidang kode etik terhadap Bripda Seili akan digelar secara terbuka dan transparan pada Senin, 29 Desember 2025, yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kasus ini secara substansial menambah daftar panjang insiden kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian, menyoroti tantangan berkelanjutan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 35 peristiwa pembunuhan di luar hukum oleh anggota Polri yang menyebabkan 37 warga sipil meninggal dunia dalam periode April 2024 hingga Maret 2025, menunjukkan pola yang berulang dan mendesak reformasi struktural, kultural, dan instrumental di dalam kepolisian. Insiden ini, yang terjadi di tengah upaya Polri mengembalikan citra positif pasca-berbagai kasus sebelumnya, menuntut respons yang komprehensif dari internal kepolisian dan pengawasan eksternal yang kuat untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Pengungkapan identitas Bripda Muhammad Seili sebagai tersangka dan proses hukum yang transparan menjadi krusial dalam meredam gejolak di masyarakat dan mengembalikan keyakinan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Persidangan etik yang terbuka, seperti yang dijanjikan, akan menjadi barometer penting bagi komitmen institusi Polri dalam membersihkan anggotanya yang menyalahgunakan wewenang dan merusak citra Korps Bhayangkara. Dampak jangka panjang dari kasus semacam ini tidak hanya terbatas pada konsekuensi hukum bagi individu pelaku, tetapi juga pada erosi kepercayaan publik yang memerlukan waktu dan tindakan nyata untuk dipulihkan.