:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432909/original/067111100_1764827206-Ibu_Prada_Lucky_Namo__Sepriana_Paulina_Mirpey.png)
Kupang, Nusa Tenggara Timur – Sepriana Paulina Mirpey, ibunda almarhum Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, kembali melampiaskan amarahnya di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (4/12/2025). Dengan suara penuh emosi, Sepriana mengutuk para terdakwa yang diduga menganiaya putranya hingga tewas, bahkan mendoakan agar mereka tidak akan tenang hingga akhirat kelak.
Kemarahan Sepriana memuncak ketika melihat 17 terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang. "Sampai akhirat tidak akan tenang. Bikin ancur sekarang ibu, lihat nanti," ujarnya dalam sebuah video. Ibu Prada Lucky tersebut, yang tak pernah absen mengikuti jalannya persidangan, mengungkapkan rasa tidak terima atas kematian putranya yang dinilai tidak wajar.
Sebelumnya, Sepriana Paulina Mirpey juga dengan tegas menolak tawaran santunan sebesar Rp220 juta dari 22 pelaku yang terlibat. Ia menyatakan bahwa nyawa anaknya tidak semurah itu, mengingat perjuangan Lucky yang harus menjalani tes TNI sebanyak delapan kali. "Saya perjuangkan anak saya masuk tentara, susah payah bapak. Masa nyawa anak saya dihargai Rp10 juta per kepala, begitu murahkah nyawa anak saya?" ucapnya kala itu.
Kasus ini bermula dari kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang berusia 23 tahun, pada 6 Agustus 2025. Prajurit TNI Angkatan Darat tersebut, yang baru dua bulan bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, tewas diduga akibat penyiksaan brutal yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon. Jenazah Prada Lucky ditemukan dengan sejumlah luka sayat, lebam, dan bekas sundutan rokok di sekujur tubuhnya. Bahkan, terungkap di persidangan bahwa Lucky disiksa dan dipaksa mengakui sebagai gay oleh para pelaku.
Dalam kasus ini, setidaknya 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Total ada 22 terdakwa yang kasusnya dibagi dalam tiga berkas perkara terpisah. Salah satu terdakwa utama adalah Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 17 terdakwa, yang seharusnya digelar pada Kamis (4/12/2025), harus ditunda hingga Kamis (11/12/2025) pekan depan. Penundaan ini disebabkan oleh Oditur Militer yang belum merampungkan berkas penuntutan. Sebelumnya, sidang serupa untuk 17 terdakwa juga ditunda pada Rabu (3/12/2025) dengan alasan yang sama. Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto meminta Oditur untuk segera merampungkan berkasnya. Keluarga korban berharap agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan mereka, termasuk dipecat dari institusi TNI.