Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Hukuman Adat Ekstrem: Pemerkosa Difabel Dikebiri Usai Diarak Keliling Kampung

2025-12-06 | 15:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-06T08:42:13Z
Ruang Iklan

Hukuman Adat Ekstrem: Pemerkosa Difabel Dikebiri Usai Diarak Keliling Kampung

SEORANG pria berinisial A (47) dilaporkan tewas setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri yang brutal di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, di mana pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas itu diseret keliling kampung dan alat kelaminnya dipotong oleh massa yang marah. Peristiwa tragis ini memicu perhatian publik dan menuai tanggapan dari pihak kepolisian serta tokoh masyarakat.

Menurut keterangan warga, insiden ini merupakan puncak kemarahan atas serangkaian tindakan kriminal yang dilakukan oleh A, yang diketahui merupakan seorang residivis. A baru saja bebas dari penjara 15 hari sebelumnya setelah menjalani hukuman untuk kasus pencurian. Sebelum aksi pemerkosaan terhadap korban difabel berinisial T, A diduga juga terlibat dalam pencurian laptop milik warga. Masyarakat setempat merasa sangat resah dengan ulah pelaku yang berulang kali terlibat dalam kasus kriminal, termasuk pelecehan seksual sebelumnya dan pencurian uang dalam jumlah besar.

Setelah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap wanita difabel tersebut, A sempat melarikan diri ke hutan di kaki Gunung Lompo Battang selama dua hari setelah bersembunyi di rumah warga. Ia kemudian ditemukan warga ketika keluar dari persembunyiannya karena kelaparan. Begitu ditemukan, massa langsung mengamuk, menganiaya A hingga tewas, kemudian mengikatnya dan menyeretnya menggunakan sepeda motor sejauh sekitar 5 kilometer dari perbatasan Desa Rappoala ke Desa Rappolemba hingga kembali ke Kelurahan Cikoro. Video amatir yang merekam kejadian ini telah tersebar luas di media sosial.

Warga yang terlibat dalam aksi tersebut menyatakan bahwa tindakan mereka adalah bagian dari "hukum adat" karena pelaku dianggap telah terlalu meresahkan dan tidak jera dengan hukum negara. Alat kelamin pelaku dipotong sebagai simbol penolakan adat terhadap kejahatan seksual yang dilakukannya.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian A. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus main hakim sendiri ini. Ratusan personel gabungan dari kepolisian, perangkat desa, dan kecamatan telah dikerahkan untuk menjaga keamanan di wilayah Tompobulu guna mencegah eskalasi lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak berwenang. Sementara itu, korban pemerkosaan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kriminolog dari Universitas Negeri Makassar, Heri Tahir, menyatakan bahwa aksi main hakim sendiri seperti ini, meskipun tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika, seringkali dilatarbelakangi oleh frustrasi masyarakat akibat akumulasi kejahatan dan persepsi lemahnya penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya introspeksi bagi aparat penegak hukum dan peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat.