Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Heboh Blora: Gadis Diduga Salah Tangkap Polisi Atas Tuduhan Buang Bayi, Polda Jateng Angkat Bicara

2025-12-14 | 19:51 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-14T12:51:25Z
Ruang Iklan

Heboh Blora: Gadis Diduga Salah Tangkap Polisi Atas Tuduhan Buang Bayi, Polda Jateng Angkat Bicara

Seorang gadis berusia 16 tahun di Blora, Jawa Tengah, berinisial AT (beberapa sumber menyebut RF), diduga menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Jepon dan Polres Blora pada April 2025 lalu. Remaja putri anak petani tersebut dituduh telah melahirkan dan membuang bayi di Desa Semanggi, Kabupaten Blora. Tuduhan ini memicu trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Insiden ini bermula pada 9 April 2025, sekitar lima hari setelah penemuan bayi di Desa Semanggi pada 4 April 2025. AT didatangi sejumlah polisi dan bidan ke rumahnya tanpa surat panggilan atau bukti awal yang memadai. Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, menjelaskan bahwa AT dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi tanpa pemeriksaan awal atau dua alat bukti yang cukup. Bahkan, AT disebut mengalami perlakuan tidak senonoh selama pemeriksaan, termasuk diminta menanggalkan pakaian dan pemeriksaan fisik yang memengaruhi bagian sensitif tubuhnya, yang seharusnya tidak dilakukan kepada anak di bawah umur. Ibu korban, Lastri (53), menceritakan pengalaman traumatis ketika rumahnya didatangi polisi dan bidan desa, dan ia sempat pingsan mendengar tuduhan tersebut.

Keluarga korban kemudian membawa AT ke RSUD Soetijono Blora untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan dokter kandungan secara tegas menunjukkan bahwa AT tidak pernah hamil, apalagi melahirkan. Lebih lanjut, hasil pemeriksaan medis juga mengindikasikan adanya kerusakan fisik pada organ vital korban.

Setelah insiden tersebut, pihak kepolisian disebut tidak memberikan pernyataan apapun, dan kasus ini seolah menguap begitu saja. Melihat tidak adanya itikad baik, korban dan keluarga, didampingi kuasa hukum, akhirnya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan salah prosedur ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada Kamis, 11 Desember 2025. Pengacara korban menekankan bahwa perbuatan aparat sudah menyalahi prosedur dan sangat merendahkan martabat kliennya, apalagi korban masih di bawah umur.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan salah tangkap ini. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa laporan telah diterima Bid Propam dan Tim Pengamanan Internal (Paminal) akan segera melakukan penyelidikan ke Polres Blora. Paminal akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan terhadap remaja tersebut, termasuk saksi-saksi dan pihak yang mengajukan komplain. Artanto menegaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan penyidik wajib profesional.

Polda Jateng berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Mereka juga akan bekerja sama dengan psikolog Polda Jateng dan unit PPA dari pemerintah daerah untuk melibatkan ahli trauma healing bila diperlukan dalam penanganan kasus perempuan dan anak. Sebelumnya, Wakil Bupati Blora sempat disebut mencoba memberikan uang damai kepada keluarga korban, namun tawaran tersebut ditolak tegas oleh keluarga dan kuasa hukum, yang memilih untuk melanjutkan kasus ini hingga tuntas dan menuntut pemulihan nama baik serta kompensasi.