:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434592/original/098386800_1764935131-Kondisi_crazy_rich_Haji_Halim_yang_masiih_menggunakan_selang_infus__didampingi_tenaga_medis_saat_mengikuti_sidang_perdana_di_PN_Kelas_1A_Palembang__IST_..jpeg)
Haji Halim Ali, pengusaha dan tokoh masyarakat terkemuka asal Sumatera Selatan, menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan. Sidang dugaan kasus korupsi pemalsuan dokumen lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus pada Kamis, 4 Desember 2025.
Pria berusia 88 tahun yang juga dikenal sebagai "crazy rich Palembang" ini tiba di gedung pengadilan menggunakan ambulans dari RSUD Siti Fatimah, digotong dengan tandu atau ranjang perawatan, serta memerlukan selang oksigen dan infus di tangannya. Ia didampingi oleh petugas medis dari RSUD Siti Fatimah dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang juga menyiapkan tabung oksigen cadangan, alat pengecek detak jantung, hingga obat-obatan untuk memantau kondisi kesehatannya selama persidangan.
Pihak keluarga, melalui anaknya Nyimas Fatma Hermawaty, menyampaikan kekhawatiran mendalam atas kondisi kesehatan Haji Halim yang secara medis dinyatakan "tidak stabil" atau "rapuh permanen" dan berisiko tinggi, sehingga kewajiban menghadiri persidangan secara fisik berpotensi membahayakan. Meskipun demikian, Kemas H. Abdul Halim Ali, Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), bersikeras hadir sebagai bentuk tindakan kooperatif dan ketaatan hukum.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mendakwa Haji Halim dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. JPU menuding perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 127 miliar (tepatnya Rp 127.276.655.336,50). Kerugian tersebut diduga timbul akibat penguasaan dan pemanfaatan tanah negara seluas 1.756,53 hektare menjadi areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia sejak tahun 2019 hingga 2025. Modus operandinya disebutkan melibatkan penerbitan 193 Kartu Tanda Penduduk dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara atas nama karyawan harian lepas PT Sentosa Mulia Bahagia.
Persidangan yang berlangsung di Palembang ini menarik perhatian publik luas, dengan ratusan simpatisan memadati halaman hingga lorong pengadilan. Mereka, termasuk karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan jamaah Majelis Dzikir dan Syair Munajah Al Hidayah, memberikan dukungan moral dengan lantunan sholawat, berharap majelis hakim mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatan Haji Halim.
Sementara itu, tim kuasa hukum Haji Halim yang dipimpin oleh Dr. Jan Maringka, menegaskan adanya sejumlah kejanggalan dan dugaan rekayasa hukum dalam kasus ini. Mereka menyoroti proses pelimpahan perkara yang terkesan terburu-buru serta klaim bahwa Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka sebelum dakwaan dilimpahkan. Lebih lanjut, mereka menyatakan akan membuktikan bahwa patok Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru ditemukan berada di lahan HGU milik kliennya, bukan lahan negara, memperkuat dugaan kekeliruan fatal dalam dakwaan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.