:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434671/original/093327700_1764941602-unnamed__32_.jpg)
Proses eksekusi dua bidang lahan di Halifehan, Kecamatan Kota, dan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, yang berbatasan dengan RI-RDTL, berlangsung ricuh pada Jumat (5/12/2025). Insiden ini menyebabkan satu anggota polisi dan seorang panitera pengadilan terluka serius.
Kedua korban luka tersebut diidentifikasi sebagai Iptu Asep Ruspandi, seorang anggota Polres Belu, dan Marthen Benu, Panitera Pengadilan Negeri Atambua. Keduanya mengalami luka serius di bagian wajah akibat lemparan batu dari warga yang menolak eksekusi. Setelah insiden tersebut, mereka segera dilarikan ke rumah sakit Atambua untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Kericuhan bermula ketika warga yang memprotes pelaksanaan eksekusi melakukan pelemparan batu ke arah petugas, bahkan ada dugaan penggunaan bom molotov yang nyaris membakar sekelompok anggota polisi. Sebagai respons, aparat kepolisian membalas dengan tembakan gas air mata ke arah kerumunan warga. Selain itu, warga juga membakar ban di tengah jalan dan menutup akses jalan di lokasi sengketa, baik di Halifehan maupun Tulamalae. Satu unit kendaraan pemadam kebakaran juga mengalami kerusakan akibat lemparan massa.
Pelaksanaan eksekusi lahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Atambua dengan nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk mengamankan proses tersebut, ratusan personel gabungan dikerahkan. Sebanyak 325 personel terdiri dari Polres Belu, Sat Brimob Pelopor Atambua, Kodim 1605/Belu, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, dan Damkar terlibat dalam pengamanan ini. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, memimpin langsung pengamanan di lokasi.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan insiden tersebut dan menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan surat resmi Panitera Pengadilan Negeri Atambua Nomor 1443/PAN.PN.W26-U10/HK2.4/XII/2025. Akibat situasi yang tidak kondusif, Pengadilan Negeri Atambua memutuskan untuk menunda sementara proses eksekusi guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak. Kondisi di lokasi telah dapat dikendalikan melalui tindakan persuasif dan terukur oleh personel gabungan. Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku.