Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ganjil Genap Jakarta Bebas Selama Libur Natal 25-26 Desember 2025

2025-12-23 | 17:45 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-23T10:45:24Z
Ruang Iklan

Ganjil Genap Jakarta Bebas Selama Libur Natal 25-26 Desember 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan ganjil genap tidak berlaku di seluruh ruas jalan Ibu Kota pada Kamis, 25 Desember, dan Jumat, 26 Desember 2025, seiring dengan penetapan hari raya Natal dan cuti bersama. Keputusan ini secara efektif meniadakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi selama periode libur panjang tersebut, memungkinkan pergerakan kendaraan pribadi tanpa hambatan ganjil genap di 26 titik implementasi.

Penghapusan sementara aturan ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, khususnya Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Meskipun 26 Desember 2025 adalah cuti bersama, bukan hari libur nasional dalam pengertian ketat, kebijakan ini secara konsisten diterapkan pada cuti bersama untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas warga dan memfasilitasi perayaan keagamaan serta perjalanan liburan. Pada tahun-tahun sebelumnya, pola serupa juga diamati di mana pembatasan ganjil genap ditiadakan saat hari besar keagamaan dan cuti bersama yang menyertainya, seperti saat Idul Fitri dan Natal, sebagai langkah fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Implikasi langsung dari peniadaan ganjil genap ini adalah potensi peningkatan volume lalu lintas di jalan-jalan protokol Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperkirakan bahwa puncak kepadatan lalu lintas, terutama yang mengarah ke luar kota atau menuju pusat-pusat perbelanjaan dan tempat wisata, akan terjadi pada Rabu sore, 24 Desember, dan kembali pada Minggu sore, 28 Desember, saat arus balik. Meskipun demikian, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung sektor ekonomi lokal dan pariwisata domestik, dengan harapan dapat mendorong aktivitas belanja dan kunjungan ke berbagai destinasi di dalam kota maupun sekitarnya. Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Dr. Ir. Budi Setiyadi, menyatakan bahwa keputusan ini adalah trade-off antara kelancaran lalu lintas bagi sebagian pengguna jalan dan potensi kemacetan yang lebih luas. "Peniadaan ganjil genap pada hari libur adalah upaya mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat untuk perayaan dan rekreasi, namun perlu diimbangi dengan manajemen lalu lintas yang lebih ketat di persimpangan dan area rawan macet," ujar Dr. Budi.

Secara jangka panjang, inkonsistensi penerapan ganjil genap pada hari libur nasional dan cuti bersama dapat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan tersebut sebagai solusi jangka panjang untuk kemacetan Jakarta. Meskipun memberikan keleluasaan bagi warga, keputusan ini juga membuka diskusi lebih lanjut tentang perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam pengelolaan lalu lintas kota, termasuk peningkatan kualitas dan cakupan transportasi publik, serta pengembangan infrastruktur jalan yang berkelanjutan. Ketersediaan data mengenai pola pergerakan dan kepadatan lalu lintas selama periode peniadaan ganjil genap ini akan menjadi krusial untuk evaluasi kebijakan di masa mendatang, terutama dalam merancang strategi yang lebih adaptif untuk menghadapi tantangan mobilitas di Ibu Kota. Otoritas terkait diharapkan dapat memanfaatkan periode ini untuk mengumpulkan data akurat guna menginformasikan revisi atau penyempurnaan kebijakan transportasi yang lebih holistik dan terintegrasi.