Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Gaji Minimum Lampung 2026: Kenaikan 5,35% dan Angka Finalnya

2025-12-24 | 19:53 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-24T12:53:15Z
Ruang Iklan

Gaji Minimum Lampung 2026: Kenaikan 5,35% dan Angka Finalnya

Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan, mengalami kenaikan 5,35 persen atau Rp154.664 dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.893.070. Keputusan ini, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, diumumkan pada 23 Desember 2025 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, setelah mendapat persetujuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Penetapan UMP Lampung 2026 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan formula perhitungan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa. Dalam konteks Lampung, faktor-faktor yang dipertimbangkan mencakup tingkat inflasi daerah sebesar 1,17 persen (year-on-year September 2025) yang menunjukkan tren penurunan dari 2,16 persen pada September 2024, serta pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen pada Triwulan III-2025 secara tahunan. Koefisien alfa yang digunakan dalam perhitungan ini adalah 0,8, berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 yang diatur dalam PP tersebut, mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.

Proses penetapan UMP 2026 melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Diskusi berjalan alot, mengingat serikat pekerja, seperti Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), sebelumnya mendesak kenaikan UMP yang lebih signifikan, bahkan hingga 15 persen atau setara Rp3.327.030, dengan alasan kebutuhan hidup layak buruh dan koreksi terhadap sistem "upah murah" yang dinilai merugikan pekerja. Mereka mengusulkan kenaikan 5,87 persen yang akan membawa UMP menjadi Rp3.062.835,35. Di sisi lain, perwakilan pengusaha cenderung mengusulkan kenaikan yang lebih konservatif, sekitar 3,78 persen atau Rp3.002.428,05, dengan menggunakan koefisien alfa terendah yaitu 0,5. Anggota Dewan Pengupahan Lampung dari kalangan akademisi, Marselina, menyatakan bahwa angka yang disepakati, dengan nilai alfa sekitar 0,6, merupakan solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan keseimbangan antara aspirasi pekerja serta kemampuan dunia usaha.

Kenaikan UMP ini memiliki implikasi beragam bagi lanskap ekonomi Lampung. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, peningkatan ini diharapkan dapat sedikit mengatrol daya beli di tengah volatilitas harga kebutuhan pokok. Data inflasi Lampung yang relatif terkendali, bahkan di bawah angka nasional pada September 2025, menjadi faktor pendukung daya beli tersebut. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, sebuah ketentuan yang masih kerap diabaikan menurut Dinas Tenaga Kerja. Sementara itu, bagi pengusaha, terutama di sektor usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari kewajiban UMP, regulasi ini mungkin tidak secara langsung berdampak, tetapi tetap menjadi indikator biaya tenaga kerja di tingkat regional. Kenaikan ini berpotensi meningkatkan beban biaya operasional bagi perusahaan besar dan menengah, sehingga dapat memengaruhi keputusan investasi dan ekspansi di masa mendatang.

Secara historis, UMP Lampung tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.893.070, setelah pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan upah minimum sempat mengalami penyesuaian yang rendah. Pergantian formula perhitungan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan rentang alfa yang lebih lebar (0,5-0,9) dibandingkan PP Nomor 51 Tahun 2023 (0,1-0,3) memberikan ruang yang lebih besar untuk kenaikan upah, menandakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi. Namun, beberapa pengusaha masih mengkhawatirkan politisasi kebijakan upah minimum dan dampaknya terhadap iklim investasi. Dengan pertumbuhan ekonomi Lampung yang solid di angka 5,04 persen pada Triwulan III-2025 dan inflasi yang stabil, keputusan kenaikan UMP 2026 ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan dinamika pasar kerja dengan tujuan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Sumatera. Ke depan, efektivitas implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan ketenagakerjaan dan dialog sosial yang konstruktif antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.