Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Gagal Gasak Emas, Pria di Lampung Nyaris Tewas Dihakimi Massa

2025-12-23 | 05:31 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T22:31:30Z
Ruang Iklan

Gagal Gasak Emas, Pria di Lampung Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Seorang pria berinisial AD (23) babak belur dihakimi massa di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, setelah tertangkap basah mencuri perhiasan emas senilai 28,9 gram milik Ira Diah Palupi (54), ibu dari teman dekatnya sendiri. Insiden yang memicu amarah warga ini terjadi setelah anak korban, M. Habib Adilah, menaruh curiga pada kehadiran AD di rumah mereka di pagi hari.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku, warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap setelah kecurigaan keluarga korban mengarah padanya. AD, yang sudah sangat dikenal oleh keluarga korban dan sering keluar masuk rumah, awalnya mengelak namun akhirnya mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut sontak memicu kemarahan warga sekitar yang kemudian menghakimi pelaku secara fisik sebelum petugas kepolisian tiba dan mengamankan AD ke Polsek Pringsewu Kota untuk menghindari dampak lebih lanjut. Perhiasan emas yang dicuri, meliputi kalung, gelang, cincin, dan anting-anting, raib dari laci lemari kamar korban.

Kasus ini menyoroti fenomena "main hakim sendiri" (vigilantisme) yang masih kerap terjadi di Indonesia, termasuk di Lampung, sebagai respons spontan masyarakat terhadap dugaan tindak kejahatan. Secara hukum, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan justru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tersendiri, seperti penganiayaan atau pengeroyokan, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya. Para ahli hukum menyoroti bahwa tindakan ini sering kali dipicu oleh faktor kurangnya kesadaran masyarakat tentang hukum, lemahnya penegakan hukum, kemarahan publik, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Teori Ketidakpercayaan Terhadap Sistem Hukum mengemukakan bahwa proses hukum formal yang lambat atau dianggap tidak adil mendorong masyarakat untuk mencari keadilan melalui cara mereka sendiri, yang seringkali melibatkan kekerasan.

Tingkat kriminalitas di Provinsi Lampung menunjukkan dinamika yang mengkhawatirkan. Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas), hingga 1 Juni 2025, Polda Lampung telah menangani 275 kasus pencurian, dengan 189 di antaranya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara data tahun 2024 menunjukkan bahwa kejahatan terhadap hak milik/barang tanpa kekerasan mendominasi dengan 5.243 kejadian, di mana pencurian dengan pemberatan mencapai 3.267 kejadian. Kota Bandar Lampung mencatat jumlah kejahatan tertinggi dengan 4.539 kasus dan risiko kriminalitas tertinggi sebesar 373,79 per 100.000 penduduk. Angka kejahatan di Lampung secara keseluruhan juga menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam kasus pencurian emas ini, pelaku AD terancam pidana penjara hingga 5 tahun. Sementara itu, mereka yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHP, yang tidak memberikan pembenaran terhadap tindakan tersebut. Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindakan main hakim sendiri mencakup langkah pre-emtif melalui pendekatan sosial kepada masyarakat, preventif dengan patroli dan penjagaan untuk mencegah pelanggaran hukum, serta represif melalui penyidikan dan penegakan hukum setelah kejadian.

Fenomena main hakim sendiri ini memiliki implikasi serius terhadap tatanan sosial dan kredibilitas sistem hukum. Hal ini tidak hanya menciptakan ketidakamanan dan merusak prinsip praduga tak bersalah, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi komprehensif dalam sistem hukum, termasuk mempercepat proses peradilan dan meningkatkan kualitas aparat penegak hukum, guna meyakinkan masyarakat bahwa keadilan dapat ditegakkan secara efektif dan tepat waktu. Penguatan pemahaman hukum di masyarakat melalui edukasi juga menjadi krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.